SINJAI, Suara Jelata–Sebagai antisipasi penyebaran Coronavirus Disaease 2019 (COVID -19), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sinjai berhenti beroperasi tatap muka. Senin, (16/3/2020).
Hal tersebut terlihat melalui spanduk besar yang dibentangkan oleh pihak KP2KP Sinjai di Halaman Kantor Jalan Basuki Rahmat, Biringere, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Menurut keterangan dari Satpam yang bertugas Muh. Syafri saat ditemui oleh Media ini mengatakan, bahwa hal tersebut berdasarkan himbauan dari pusat.
“Ini himbauan dari pusat, yang ditutup sejak tadi (16/3) sampai tanggal 5 April 2020 sebagai bentuk antisipasi menyebarnya Virus Corona. Jadi pelayanannya nanti tanggal 6 kembali dibuka,” katanya.
Meski demikian, wajib pajak dapat tetap bisa memperoleh pelayanan pajak secara online. Pelayanan perpajakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap bisa dilakukan melalui sarana pelaporan elektronik atau online.
Nihan/Dilla/Ifa