MAKASSAR, Suara Jelata— Dialog publik yang diselengarakan Forum Komunikasi Alternatif Pemuda (FORMAL SULSEL) dengan Tema “Omnibus law, Apakah wajib ditolak?” bertempat di Kopizone, Jalan Boulevard, Kota Makassar. Selasa, (17/03/20).
Ketua STIE Amkop Makassar, Bahtiar Maddataung menjelaskan jika Omnibus Law UU cipta lapangan kerja yang sekarang banyak mengandung kontroversi dikalangan buruh, yang menurutnya harus dikaji ulang.
“Maksud saya begini seumpamanya melibatkan teman-teman buruh dan pemerintah daerah, saya yakin pasti polemik ini akan dihindari dikarnakan pasti banyak masukan terkait hak-hak teman-teman buruh,” katanya.
Lanjutnya, jika maksud pemerintah adalah mempersoalkan tentang investasi asing sehingga ingin mengolkan dengan cepat UU Omnibus Law padahal menurutnya investasi di Indonesia masih cukup baik.
“Sebenarnya investasi di Indonesia cukup baik, hanya memang butuh sentuhan dari pemerintah, termasuk bagaimana pemerintah berpihak kepada pengusaha-pengusaha lokal, membangun pabrik, dalam hal ini bagaimana merekonsiliasi perbankan agar mendorong pengusaha-pengusaha lokal,” lanjutnya.
Dirinya juga menyinggung terkait isu kedaulatan ekonomi dengan adanya investasi asing, yang menurutnya sangat mengangu pemerintah
“Apalagi pemerintah baru-baru mengambil Freeport, block Mahakam dan Faulcin ini semuakan sudah diambil sama pemerintah Indonesia, maksud saya kalau dengan alasan ini perlu dikaji ulang, karna kepentingan teman-teman buruh menjadi utama karna di Indonesia masih bermasalah dengan pengangguran,” katanya.
Bahtiar juga menjelaskan yang berbahaya menurutnya kalau ada yang mau investasi tanpa memperhatikan amdal yang justru berbahaya walaupun masih dalam draft.
Terkait izin ditarik pemerintah pusat, dirinya tidak setuju, pasalnya melanggar prinsip-prinsip desantrilisasi yang diperjuangkan oleh kelompok reformasi.
“Kalau seumpamanya ditarik lagi ini kan sudah ditarik dari pemda ke pemprov ini saya liat di draft omnibus law ditarik ke pemerintah pusat menurut saya ini tetap di pemerintah provinsi, lagi pula kan pemprov sebagai perwakilan pemerintah pusat,” tutupnya.
Laporan: Arwah