SINJAI, Suara Jelata–Untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan anak Sekolah dan belajar dari Rumah.
Salah satu tenaga pengajar di Kabupaten Sinjai mengimbau kepada orang tua siswa, agar dapat mengawasi dan tidak membiarkan anak beraktivitas diluar rumah selama proses belajar mengajar di sekolah dihentikan selama ini.
Kepada orangtua diminta agar tetap mengawasi anak di rumah, mengurangi aktivitas diluar rumah dan tidak berkunjung ke tempat keramaian. peserta didik diminta memanfaatkan waktu dirumah untuk belajar.
“Saya selaku salah satu tenaga pendidik menghimbau kepada orang tua agar tetap memperhatikan belajar di rumah untuk anak-anaknya, serta berolahraga di Rumah masing-masing dan tidak membawa anaknya ke luar Sinjai,” kata Muhammad Qadri yang merupakan Guru PJOK SD 30 Tongke-Tongke ini.
Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa belajar di rumah pada satuan pendidikan SMA/MA, SMP/MTS, SD/MI sederajat dan SLB negeri dan swasta. Dalam surat bernomor 443.2/2181/Disdik dilakukan perpanjangan dari 30 Maret menjadi 17 April 2020.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan Kepala BNPB tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia.
Serta edaran Mendikbud tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penanganan virus corona. (Rls)