Salah satu pasangan yang melangsungkan akad nikah di Sinjai diharuskan memakai masker dan dibatasi jumlah kerumunan
SINJAI, Suara Jelata— Dampak dari adanya pandemi Virus Corona, sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) menerapkan aturan pendaftaran via online bagi masyarakat yang akan menikah.
Tentang bagaimana mekanisme pendaftaran nikah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, kini melayani konsultasi dan pendaftaran nikah secara daring (online) dengan mengunjungi situs simkah.kemenag.
Walaupun pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online, tetapi untuk pelaksanaan akad nikah, tidak akan dilayani selama masa darurat Covid-19 ini.
Sedangkan bagi pasangan calon pengantin yang sudah mendaftar nikah, sebelum tanggal 1 April 2020, akad nikah tetap dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Meski di tengah masa darurat Covid-19, contohnya di KUA Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai tetap memberikan layanan menikahkan calon pasangan suami-istri di kantornya yang digelar secara sederhana di dalam ruangan administrasi dan ruang Kepala KUA. Jumat, (17/4/2020) pagi.
Menurut Kepala KUA Tellulimpoe, Abd. Salam, jika proses akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol nikah yang diatur Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, seperti tidak ada kerumunan dan semua yang hadir diwajibkan menggunakan masker. (Fian)












