News

PMD Bulukumba Dinilai Lamban Tangani Sengketa Desa Balangtarong

×

PMD Bulukumba Dinilai Lamban Tangani Sengketa Desa Balangtarong

Sebarkan artikel ini
Tim pemenangan no. 5 pada pemilihan kepala desa Balangtarong.

BULUKUMBA, Suara Jelata —  Kasus Desa Balangtarong yang pada pemilihan (05/03) lalu yang hasilnya Seri, sudah memasuki tahapan proses penyelesai ditinggkat PPK/PMD Kabupaten Bulukumba, Sul-Sel.

Informasi yang dihimpun, pelantikan yang diselengarakan oleh PMD (pemberdayaan masyarakat dan desa) melalui vidio conference (VC), Dari 64 desa dalam pemilihan serentak di Bulukumba (05/03) lalu, terdapat 62 desa yang mengikuti pelantikan sedangkan 2 desa yaitu Balangtarong dan Caramming tidak terlibat dalam pelantikan. Rabu, (15/04).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hal ini mendapat tanggapan dari Arman Syah selaku koordinator tim Pemudana Abdul waris, merasa dirugikan terkait lambatnya penyelesai sengketa di tingkat PPK/PMD yang sudah lebih 1 bulan. Minggu, (19/04/2020).

“Kami merasa dirugikan dengan pengunduran penyelesaian sengketa ini, seharunya ini sudah selesai sebelum tanggal 5 April, jadwal penyelesai sengketa kan cuman satu bulan setelah pemilihan, tapi karna ada wabah corona (covid 19) penyelesai di tunda , Ini pun menurut saya tidak jelas karna tidak mencantumkan sampai tanggal berapa perpanjangan nya ” ungkap arman.

Dia juga menambahkan jika pelantikan dapat dilakukan melalui vidio conference (VC) seharusnya penyelesai sengketa juga dapat dilakukan melalui vidio conference, hal ini dapat Menimbulkan gejolak jika tidak ada kepastian penyelesaianya

“Jika pelantikan yang melibatkan lebih banyak orang dapat dilakukan dengan vidio conference, kenapa penyelesaian sengketa tak dilakukan, hal ini dapat menimbulkan gejolak utamanya dari pihak kami yang secara regulasi dan juknis pemilihan kepala desa kami berada di jalur kemenangan, kami juga mendesak PMD untuk segera menyelesaikan permasalah ini” tutup Arman yang juga relawan covid 19 Balangtarong.

Lainya, saat dikonfirmasi, ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Balangtarong belum mendapat pemberihuan terkait penyelesai sengketa melalui vidio conference (VC) dari PPK/PMD Bulukumba.

“Kami belum menerima Informasi terkait hal itu baik lisan maupun tertulis. Kami hanya menunggu informasi dari PPK terkait hasil penyelesaian masalah yang terjadi di Desa Balangtarong karna kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada PPK untuk hal itu” terangnya.

Sehubungan dengan penatapan pemenang Kepala desa balangtarong tidak ada kendala terkait dengan regulasi Perda N0 5 Tahun 2015 dan permendagri No 65 tahun 2017 namun penetapan dapat dilakukan jika permasalah lainnya sudah selesai.

“Untuk penetapan tidak ada kendala karna itu sudah diatur dalam regulasi yang ada yang menjadi acuan, namun karna adanya permasalahan yang belum terselesaikan, sehingga penetapan itu belum bisa dilakukan di Desa Balangtaroang apabila proses permasalahannya belum selesai” tuturnya.

Terkait dengan jadwal penyelesaian masalah yang tidak sesuai jadwal itu pihaknya sudah diinformasikan secara tertulis dan penyelesai hanya terkendala oleh keadaan.

“Proses penyelesaiannya diperpanjang karna adanya wabah yang menimpa negeri kita dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, Kita hanya terkendalah oleh keadaan yang terjadi sekarang karna adanya larangan untuk melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan beberapa orang sehingga proses penyelesaian itu terhambat seperti itu yang kami ketahui” kuncinya.

Laporan: Arsyi