DAERAHKriminalNews

3 Hari Keluar dari Rutan, Pemuda Ini Kembali Diamankan Polisi

×

3 Hari Keluar dari Rutan, Pemuda Ini Kembali Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

BONE, Suara Jelata— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin oleh IPDA. Riad yang di back up oleh Tim Monitoring Center Resmob Polda Sulsel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian.

Bertempat di Jalan Lapatau, Kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Minggu, (26/04/2020), sekitar pukul 19.30 WITA.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Korban Rosmiati (25), merupakan warga Lingkungan Bulutempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Sedankan pelaku, AG (21) warga, Jalan Lonto, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kronologi penangkapan, berdasarkan dari hasil penyelidikan di lapangan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dengan adanya pelaporan tindak pidana jambret barang yang berupa handphone Vivo Y 71, yang terjadi pada Minggu, 29 Maret 2020 di Lingkungan Bulutempe.

Maka dari itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan penyelidikan, hal tersebut tepatnya pada Minggu 26 April 2020 di Jalan Lapatau, dimana pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang berupa hp Vivo Y 71. Pada saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan .

Dari hasil introgasi, pelaku membenarkan dan menerangkan dimana telah melakukan penjambretan. Dimana pelaku membenarkan telah merampas hp milik korban dengan modus bertanya kepada korban, dimana pelaku melihat korban lengah dan berhasil merampas tas milik korban.

Pada saat melakukan aksinya, lelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna emas dengan nomor polisi DD 6378 ET.

Diketahui, pelaku pernah menjalani hukuman dengan tindak pidana pencurian dengan pembaretan dengan modus bongkar rumah kosong. Dimana pelaku baru 3 (tiga) hari keluar dari rutan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Taqwa