SINJAI, Suara Jelata—Salah satu Pelaku penyalagunaan Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Sinjai terpaksa dihadiahi timah panas oleh Polisi saat dilakukan penangkapan. Kamis, (18/6/2020).
Hal ini dikarenakan Pelaku mencoba melakukan perlawanan saat dilakukan pengeledahan. Bahkan menurut keterangan Polisi, pelaku mencoba untuk menghilangkan barang bukti.
” Pada saat dilakukan penggeledahan, lelaki tersebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun pelaku tersebut tetap melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri, ” Kata Kapolres Sinjai, AKBP. Iwan Irmawan saat press rilis.
Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba memberikan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku yang terkena pada betis kanan bagian bawah.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sinjai kembali meringkus terduga pelaku penyalagunaan Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Sinjai.
Kali ini, Terduga pelaku dengan inisial UD (40) disergap oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sinjai saat membawa 5 (lima) sachet kristal bening yang diduga shabu yang masing-masing sachetnya terbungkus dalam plastik klip bening.
Mereka diamankan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (17/6/2020), pukul 11.00 WITA.
Kronologis penangkapan, berawal ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, sering terjadi transaksi Narkoba.
Sehingga Anggota Sat Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU. Hanny Willem menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah petugas tiba di Jalan Sultan Hasanuddin, dan melihat seorang lelaki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh informan, kemudian dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan introgasi terhadap UD di Ruang Sat Resnarkoba, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut diperoleh dari SR (28).
Sehingga dilakukan pencarian terhadap SR dan tidak lama kemudian ditemukan SR dirumah kosnya di jalan teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah pembungkus rokok merk sampoerna berisi 5 (lima) sachet Narkotika jenis sabu ditimbang dengan berat 1,44 gram dan uang tunai sebanyak Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Kuncinya.
Zhar











