NewsPEMDA SINJAI

Wabup Sinjai Tidak Mau Warganya Terima Bantuan Sembako Tidak Layak Komsumsi, Caranya Ini

×

Wabup Sinjai Tidak Mau Warganya Terima Bantuan Sembako Tidak Layak Komsumsi, Caranya Ini

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong meminta Warga dan aparat Desa untuk mengecek kembali kualitas sembako yang mereka terima.

Hal tersebut diutarakannya saat membagikan bantuan di Desa Lamatti Riattang, ini dilakukan Wakil Bupati Sinjai untuk mencegah warga menerima bantuan bahan makanan yang tidak layak konsumsi.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Menurutnya, pemberian bantuan bahan pangan tahap pertama yang menimbulkan berbagai reaksi di Masyarakat akibat kualitas bantuan yang kurang baik, tidak boleh lagi terjadi pada tahap II ini.

“Banyaknya keluhan masyarakat tentang kualitas bantuan yang buruk, tidak boleh lagi terjadi di tahap II ini. Olehnya itu saya minta warga untuk mengecek kembali, apakah berasnya layak dikonsumsi ataukah tidak. Begitupun dengan minyak gorengnya apakah sudah dalam bentuk kemasan atau masih minyak goreng curah, ” katanya.
Setelah dilakukan pengecekan bersama dengan calon penerima, bantuan tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Wakil Bupati.

Saat melakukan pengecekan, Andi Kartini mengaku lega dengan hasil yang ditemukan. Minyak goreng curah yang dibagikan pada tahap I tidak lagi ditemukan dan berganti dengan minyak goreng kemasan, Begitupun dengan berasnya.
Dia berharap semoga bantuan yang diperoleh masyarakat dapat dimanfaatkan dan dikonsumsi dengan baik.

“Saya berharap bantuan ini dimanfaatkan dengan baik di masa pandemi covid 19 ini dan tidak ada lagi keluhan mengenai kualitas bantuan yang tidak layak konsumsi” terangnya.

Bantuan dari masyarakat, lanjut Kartini sangat diharapkan dalam mengawal pemberian bantuan ini.

“Terima kasih kepada masyarakat dan pers yang telah berpartisipasi mengawal penyerahan bantuan ini, saran dan kritikan yang membangun tentu kami sangat harapkan agar tercipta sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat sebagai sosial kontrol.” Kuncinya.

ZH