NasionalNews

Pasien Covid-19 Tinggi Kembali, Jam Malam Diaktifkan

×

Pasien Covid-19 Tinggi Kembali, Jam Malam Diaktifkan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO—Kabupaten Sidoarjo kembali memberlakukan peraturan jam malam, antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Peraturan ini diterapkan sebagai salah satu upaya, agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Peraturan jam malam kembali berlaku mulai 3 Juli 2020, sampai turunnya angka penyebaran Covid-19 di wilayah Sidoarjo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Sumardji menjelaskan jam malam diberlakukan dengan sasaran masyarakat yang keluar malam tanpa tujuan yang jelas.

Jika bekerja harus dapat menunjukan surat keterangan dari tempat kerjanya, warkop, cafe, rental playstation (PS), pertokoan serta pusat keramaian lainnya.

“Kalau keluar malam harus bisa menunjukkan surat keterangan dari tempat kerjanya,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Pemkab Sidoarjo bersama TNI dan Polri juga akan memberlakukan sanksi tegas kepada para pelanggar.

Khususnya masyarakat yang keluar tanpa memakai masker. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial hingga denda senilai Rp 150.000.

“Semua peraturan terkait penerapan protokol kesehatan ini diperketat untuk mendisiplinkan masyarakat. Karena selama masa transisi tatanan hidup baru (new normal) euforia masyarakat terlalu berlebihan. Sehingga membuat semakin meningkat penyebaran Covid-19 di Sidoarjo,” tegasnya.

Sejumlah titik dibentuk pos cek poin untuk penutupan jalan.

Diantaranya di Pos Lalu Lintas Waru dari Surabaya menuju Sidoarjo. Kawasan Car Free Day depan Alun-alun Sidoarjo. Traffic light Candi dari Tanggulangin menuju Sidoarjo.

Kendaraan diarahkan ke Jalan Lingkar Timur. Selain itu juga di pertigaan Suko – Cemengkalang menuju Kota Sidoarjo. Serta Traffic light Maspion 2 menuju Kota Sidoarjo. Kendaran dari arah Surabaya diarahkan ke Jalan Lingkar Timur.

“Upaya yang dilakukan aparat ini untuk mendisiplinkan masyarakat. Ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi Covid-19,” tandasnya.(red)

Sumber: kabarsidoarjo