HUKRIMNews

Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Dua Warga Sinjai Utara

×

Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Dua Warga Sinjai Utara

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—- Personil Sat Narkoba Polres Sinjai dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Hanny Willem di BTN Lappa Mas I, Jalan Halim Perdanakusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (08/07/2020) kemarin.

Sat Narkoba Polres Sinjai berhasil menangkap dua orang inisial MN (38) Warga Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara dan SR (35) Warga Jalan Gunung Bawakaraeng, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Terduga pelaku ditangkap dikarenakan sedang memiliki, menguasai, menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Penangkapan berawal dari anggota Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi bahwa di salah satu rumah di Jalan Halim Perdanakusuma, tepatnya di BTN Lappa Mas I sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu tersebut.

Kemudian petugas langsung mendekati rumah tersebut dan melihat seorang perempuan yang diketahui berinisial MN, sedang berdiri di teras rumah sedangkan, seorang SR sedang berada didalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) sachet shabu dengan berat 2,64 gram, 87 (delapan puluh tujuh) sachet kosong, 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah korek api gas bentuk kompor, dan 1 (satu) buah pipet bening bentuk sendok.

Pelaku bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Mapolres Sinjai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(******)