SINJAI, Suara Jelata—Kejaksaan Negeri Sinjai sedang melakukan proses penyelidikan terhadap proyek Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun 2019. Hal itu dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat.
Program ini melibatkan kerjasama sejumlah pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, hingga organisasi kemasayarakatan yang ada di wilayah kelurahan.
Hal itu sebagai upaya dalam membangun kemitraan antara pemerintah, masyarakat, kelompok masyarakat dalam mewujudkan kota Sinjai sebagai Kota Tanpa Kumuh.
Anggaran program KOTAKU di Sinjai bersumber dari APBN yang dikucurkan melalui Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp3,5 miliar.
Anggaran itu terbagi di tiga Kelurahan di Kecamatan Sinjai Utara. Yakni, Kelurahan Lappa Rp2 miliar, Bongki Rp1 miliar, dan Kelurahan Balangnipa Rp500 juta. Hanya saja, proyek ini tengah berproses di Kejaksaan Negeri Sinjai.
Padahal para kelompok masyarakat telah bekerja dan dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Terutama BPKP Provinsi Sulsel.
Selain itu, dalam penanganannya ditemukan adanya dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum kepada Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, awalnya koordinator BKM di tiga kelurahan tersebut diminta menyetor uang sebesar Rp350 juta oleh oknum AH (PNS) atas petunjuk oknum jaksa berinisial ZS. Agar kasus ini tidak berlanjut.
“AH bilang sudah bicara dengan ZS dan meminta sebesar Rp350 juta supaya kasus ini tidak lanjut, kami mulai curiga, apa hubungannya AH dengan ZS,” beber Mawar (samaran), Selasa 8 September.
Akan tetapi mereka (koordinator BKM, baca) tidak memenuhi permintaan itu. Sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Oknum tenaga honorer di Dinas PUPR Sinjai, RA ditunjuk sebagai konsultan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Sementara Dinas PUPR Sinjai tidak pernah menugaskan RA sebagai tenaga konsultan. “Kami juga pertanyakan apakah RA yang ditugaskan menghitung kerugian negara juga diberi tugas oleh oknum jaksa untuk menagih BKM, meminta uang setoran,” terangnya.
Kendati demikian, kasus ini tetap berlanjut. Bahkan Koordinator BKM Kelurahan Lappa, AM telah menyetor uang sebesar Rp50 juta.
“Tidak ada kerugian negara ditemukan di Kelurahan Lappa tapi koordinator terus diperas, diminta menyetor Rp80 juta, tapi dia hanya sanggup Rp50 juta, itu pun dia pinjam,” tambahnya.
ZS yang dikonfirmasi membantah hal itu. Dia mengaku tidak pernah meminta setoran kepada koordinator BKM dalam kasus ini. Apalagi, penentuan kerugian negara dilakukan oleh konsultan RA yang ditugaskan oleh CV Kreasi Teknik Konsultan.
“Bukan kami yang hitung kerugian negara, Kejaksaan tidak punya sarjana teknik, jadi yang menghitung adalah konsultan,” bebernya. Selain itu, ZS menyebut bagian program KOTAKU Provinsi Sulsel telah berkunjung ke Sinjai melakukan klarfikasi atas temuan Kejari Sinjai.
Sehingga dilakukan perhitungan mendetail antara pihak program KOTAKU dengan RA. Hasilnya, ditemukan kerugian negara di Kelurahan Bongki dan Balangnipa. Sementara Kelurahan Lappa tidak ditemukan kerugian.
Oleh karena itu, kedua pihak sepakat jika ditemukan kerugian maka akan dijadikan temuan. Hasil temuan akan dikembalikan ke kas negara. “Jadi tidak ada setoran, kalau ada temuan dikembalikan ke negara, kalau punya bukti kuat silakan lapor saya ke polisi, KPK, atau kejaksaan sendiri,” kuncinya.
Zh