BONE, Suara Jelata— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, yang dimpimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, IPDA. Muh. Riad, telah melakukan penangkapan tindak pidana pencurian.
Pelaku diringkus di Kelurahan Pompanua Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone sebagai pelaku tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor). Selasa, (15/09/2020).
Dimana Pelakunya adalah HR (21) yang beralamat Dusun Barere, Desa Lebbae, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone beserta dua rekannya.
Dari hasil introgasi Pelaku HR menerangkan bahwa dia benar telah melakukan pencurian sepeda Motor (Curanmor) bersama rekannya AR yang diamankan oleh Resmob Polres Wajo dan DD yang diamankan oleh Resmob Polres Soppeng.
Dimana tersangka Pelaku melakukan aksinya dengan cara berboncengan tiga sambil mencari motor yang terparkir tanpa terkunci leher. Setelah mendapatkan motor, salah satu pelaku mengendarai motor hasil curian dan yang lainnya membantu mendorong motor tersebut.
Tidak tanggung-tanggung HR dan DD melakukan aksi di 3 TKP yaitu Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dengan hasil curian 1 unit Sepeda Motor X Tride, Dusun Nanange, Desa Lattekko Kecamatan Awangpone dengan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Z dan Desa Tawaroe, Kecanatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone dengan 1 unit Sepeda mmotor MX-king.
Sementara HR melakukan pencurian sepeda motor di Wilkum Polres Wajo sebanyak 4 TKP, sehingga Pelaku HR diserahkan ke Polres Wajo dan dibawa ke Polres Bone guna diproses lebih lanjut.