SINJAI, Suara Jelata— Asosiasi Badan Permusyarawatan Desa se-Kabupaten Sinjai menolak keras kebijakan pemerintah yang mengeluarkan izin investasi perusahaan minuman keras (Miras) di Indonesia. Selasa, (02/03/2021).
Andi Maddolangeng, selaku Sekretaris Umum Asosiasi BPD mengatakan BPD Se-Kabupaten Sinjai rencananya akan mengadakan penyampaian aspirasi ke DPRD Sinjai untuk supaya diperjuangkan ke pusat, bahwa legalisasi miras sangat bertentangan dengan Pancasila, UUD 45 dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Sebab jikalau perpres ini sampai diberlakukan pasti akan berdampak luas bagi keamanan dan ketertiban masyarakat dan bahkan diyakini bisa mengundang bencana dari Allah SWT” ucap Andi Maddolamgeng yang juga Wakil Ketua BPD Songing.
Selain itu, Muhammad Nasir, BPD Desa Lamatti Riaja sangat menyayangkan sikap pemimpin yang sewenang-wenang saja mengeluarkan perpres yang melukai semua ummat beragama di Indonesia
Menurut dia, berangkat dari hal yang terjadi sekarang saja, akhlak dan moral generasi bangsa ini sudah merosot jauh, apalagi miras dilegalkan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah membuka peluang investasi minuman keras (miras) berupa anggur di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
Hutomo