HUKRIMNews

BPAN LAI Laporkan Gapoktan Desa Samaturue Sinjai di Kejaksaan

×

BPAN LAI Laporkan Gapoktan Desa Samaturue Sinjai di Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Padaelo Madeceng, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai oleh BPAN LAI Sulsel, Muhammad Said.

Dia menduga pengurus dengan sengaja ingin menggelapkan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PAUP) dengan anggaran Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk mencover kebutuhan kelompok.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Muhammad Said, mengatakan dirinya melaporkan Gapoktan Padaelo Madeceng, karena adanya dugaan sengaja ingin menggelapkan dana PAUP.

“Sesuai dengan penelusuran di lapangan, hanya segelintir orang yang menikmati dana PAUP tersebut, untuk itu kami meminta kepada Kejari Sinjai, mengusut tuntas kasus ini,” katanya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Sinjai, Helmy Hidayat, mengatakan Laporan tersebut pihaknya akan menindaklanjuti, hanya saja skala penanganannya tetap menunggu instruksi pimpinan.

“Artinya supaya berimbang, yang lebih dahulu masuk otomatis sesuai dengan percepatan. Kalau bisa yang bersangkutan saksi yang dikenal bisa membawa kesini, ini kasus 2007,” kuncinya.