TATOR, Suara Jelata—Mantan pengacara PT Axcelle Jaya Manajemen Rudi Hartono mengatakan seharusnya hakim mengembalikan hasil sitaan kepada Friangka juslin, karena asal usul uang tersebut atas namanya di PT. Valbury Asia Future.
“Di ruang sidang juga pada prasidang peradilan Friangka juslin sudah menerangkan tentang asal usul uang yang atas namanya di dalam PT . Valbury Asia Future bahwa hasil penjualan rumah milik keluarga friangka Juslin untuk di pinjamkan Ardianto Randa,” kata Rudi Hartono Rabu, (17/3/2021)
Sebelum Rudi mengatakan bahwa pihaknya tidak berbicara terkait penyerahan barang bukti tersebut yang telah di serahkan oleh pihak kejari Tana Toraja kepada pihak BRI yang di teruskan ke kas Negara.
“Tetapi saya berbicara asal usul uang tersebut berdasarkan fakta persidangan dan sesuai bukti yang kami miliki juga telah kami serahkan di dalam persidangan dan sudah di terangkan menderang oleh para saksi bahwa uang tersebut sebelum di cairkan itu tersimpan di PT . Valbury Asia Future,” ujarnya.
Kata Rudi, bahwa pihak PT. Valbury Asia Future telah membenarkan bahwa benar pernah menyimpan dana atas nama friangka Juslin.
“Digunakan untuk mengembalikan dana masyarakat pada tahap pertama di bulan januari dan april sesuai kesepakatan PT Axcelle Jaya manajemen,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa seharusnya friangka Juslin sebagai pemilik nama yang ada di PT. Valbury Asia Future berupaya hukum karena pemilik uang yang ada di Broker itu, atas nama friangka Juslin.
“Berarti uang yang ada dalam perkara ini adalah uang Friangka juslin bukan atas nama PT Axcelle Jaya Manajemen,” tambahnya.
Tak hanya itu, Ia juga menyebutkan bahwa seharusnya putusan pengadilan tersebut di kembalikan ke friangka Juslin melalui PT. Valbury Asia Future
“Sama dengan rumah yang di sita di kembalikan oleh pengadilan kepada yang punya rumah atas nama eko satria,” kuncinya.