SINJAI, Suara Jelata–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menjadwalkan melimpahkan berkas para tersangka terduga pelaku kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Rencana pelimpahan berkas tersebut pada pekan ini atau pekan depan.
” Rencana pekan ini dikirim berkasnya dan paling lambat pekan depan,” kata Kanit PPS Polres Sinjai Ipda Rospida, Rabu (17/3/2021).
Sebanyak empat tersangka anak dibawah umur pelaku kekerasan seksual tersebut ditangkap Satpol PP bersama anggota Polres Sinja usai melakukan aksinya pada Selasa (16/2/2021) malam.
Mereka ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri di alun-alun kota Sinjai, Tribun Lapangan Sinjai Bersatu, Jl Tondong, Kecamatan Sinjai Utara.
Diketahui sebelumnya, aksi itu diawali minuman keras oleh keempat remaja laki-laki. Setelah mereka minum miras, selanjutnya mereka mencekoki miras seorang remaja putri (korban) yang sedang berada di lapangan itu.
Usai cekoki miras, selanjutnya mereka berempat bergantian memerkosa remaja putri tersebut.
Aksi itu diketahui oleh warga sekitar lalu melaporkan ke aparat Satpol PP.
Dan oleh anggota Satpol PP mendapati remaja putri itu tak berdaya usai diperkosa di lantai Tribun Lapangan Sinjai Bersatu.
Selanjutnya Satpol PP mengamankan remaja putri tersebut ke Pos pengamanan dan tak lama kemudian sorang pelaku menyerahkan diri ke Pos Satpol PP.
Keesokan harinya tiga remaja pelaku yang masing-masing dibawah umur ikut ditangkap anggota Satpol PP dan anggota Polres Sinjai.
Dan kini terduga pelaku tahan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.