PAMEKASAN, Suara Jelata— Reklamasi dan indikasi pencurian tanah laut di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA) menuding ada campur tangan Bupati Pamekasan. Senin, (22/03/2021).
Diketahui, FARA akan kembali melakukan gerakan demontrasi, namun kali ini ke Kantor Bupati Pamekasan dalam waktu dekat dan akan membawa semua datanya.
Abd. Rahman, Ketua Umum FARA ini menuding ada campur tangan orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan. Terbukti, dia tidak berani menindak reklamasi karena diduga ada kepentingan politik dengan pengusaha.
“Dalam waktu dekat, FARA akan melakukan gerakan demonstrasi ke kantor Bupati Pamekasan, karena Bupati tidak berani menindak adanya indikasi pencurian tanah laut reklamasi di Desa Ambat” tegas Rahman, sapaan akrabnya.
Lanjut Rahman mengatakan, Bupati Pamekasan harus bertanggung jawab terkait dugaan pencucian tanah negara yang di reklamasi oleh oknum itu, karena dia sudah mengantongi beberapa data yang dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan pada tanggal 3 Februari 2020.
Aktivis mahasiswa S2 ini menambahkan, bahwa persoalan reklamasi BPN telah menerbitkan sertifikat tanah, meski mereka menilai melabrak aturan, faktanya melihat UU No 5 tahun 1960 tentang dasar pokok agraria, laut tidak boleh disertifikat menjadi hak milik, karena laut itu hak guna, bukan hak milik.
Ketika mengacu pada UU No 27 tahun 2007 tentang kerusakan ekosistem laut, Pasal 35 E,F dan G yang berbunyi: Setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang merusak ekosistem mangrove, melakukan konservasi mangrove, dan menebang pohon mangrove ada pidananya.
“Benar apa yang di rekomendasikan melalui surat, oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur, bahwa tanah yang disertifikat itu ada pada titik kordinat laut, maka secara tegas kami menuntut Bupati Pamekasan harus bertanggung jawab sebagai orang nomor satu di Pamekasan” tutur Rahman.