TORUT, Suara Jelata— Satpol PP Toraja Utara membongkar bangunan di Ba’tan, Kacamatan Kesu’, Kamis (1/4/2021). Bangunan itu dibangun warga di tengah jalan yang menghubungkan To’kaluku dan Batulelleng.
Pembongkaran bangunan tersebut dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Torut Rianto Yusuf dan Camat Kesu’ Ely Pamalingan serta dikawal ketat oleh TNI dan Polri.
Rianti menjelaskan selain menghalangi fungsi sosial atau jalan, alasan pembongkaran juga karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
“Sudah dilakukan mediasi atau pertemuan di kantor bupati kemarin, kita juga sudah memberikan surat penyampaian 1×24 jam untuk melakukan penertiban sendiri, tetapi sampai saat ini belum dilakukan sehingga kami lakukan penertiban,” jelasnya.
Rianto mengatakan langkah tersebut adalah langkah terakhir karena juga telah dilakukan mediasi baik di Kelurahan maupun di Kecamatan.
Sementara itu, Camat Kesu’ Ely Pamalingan mengatakan upaya tersebut atas laporan masyarakat. Dimana, bangunan tersebut yang menyalahi aturan.
“Tentunya kami melihat bahwa kepentingan umum sebagai fungsi sosial itu yang kami utamakan. Dari Dinas Perkimtan juga sudah menyampaikan teguran pertama, kedua dan pemberhentian pembangunan dan akhirnya pada hari ini kita sama-sama melihat bahwa melalui keputusan Bupati Torut lewat kasatpol PP untuk di bongkar,” cetusnya.
Diketahui, Bangunan tersebut milik Fatmawati KS yang merupakan warga Kelurahan Ba’tan.