News

Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Anca Mayor Ditunda

×

Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Anca Mayor Ditunda

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai mulai menyidangkan perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai (dr. Suryanto Asapa) dengan terdakwa A. Darmawansyah. Selasa,(13/04/2021).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Rizki Heber, SH, berlangsung singkat.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozalina Abidin menyampaikan dalam dakwaan bahwa kasus tersebut bermula dari media Sosial Facebook, namun agenda sidang menghadirkan saksi ahli ini ditunda.

“Sidang ini ditunda karena, Saksi ahli yang dihadirkan mempunyai kegiatan yang tidak kalah pentingnya, jadi sidang akan dilanjutkan 1 Minggu kedepan,” singkatnya.

Diketahui sebelumnya, dimana Andi Darmawansyah alias Anca Mayor dilaporkan oleh Andi Suryanto Asapa dengan nomor pelaporan polisi LP/102/VI/2020/SPKT/RES SINJAI, tanggal 26 Juni 2020.

Anca Mayor mengaku dilaporkan oleh Andi Suryanto Asapa di Polres Sinjai waktu itu karena dugaan mencemarkan nama baiknya dengan adanya postingannya di akun Fecbook.

“Telah terjadi kapitasi PNS di Dinas Kesehatan Sinjai sebesar 200 Ribu Rupiah, tanpa sepengetahuan pemiliknya yang diberikan untuk dr Dedet, ini gartifikasi dan pungli,” posting Anca Mayor dalam akun Facebooknya.