News

Hari Raya Idul Fitri, THR bagi ASN di Sumenep Ditiadakan

×

Hari Raya Idul Fitri, THR bagi ASN di Sumenep Ditiadakan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Suara Jelata— Bulan suci ramadhan sudah memasuki hari ke-16. Bulan penuh berkah ini bagi umat muslim sudah setengah bulan berjalan. Mendekati hari raya Idul Fitri biasanya ada kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni mendapati tunjangan berupa THR.

Lumarahnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), THR menjadi salah satu hari yang ditunggu-tunggu untuk mendapatkan tunjangan bonus di hari raya Idul Fitri.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Namun tampaknya di bulan ramadhan kali ini, THR kembali ditiadakan. Hal ini seperti dialami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Provinsi Jawa Timur.

“THR bagi ASN ditiadakan sejak dua tahun lalu. Itu sudah diberlakukan sejak 2019 yang lalu oleh pemerintah pusat,” Kata Ahmad Ghazali Putra Kasubag Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumenep. Rabu, (28/04/2021).

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa keputusan yang sudah ada sebelumnya, pemerintah yang mengharuskan pemberian THR rupanya masuk dalam gaji ke-14.

“Hitungannya itu sesuai besaran gaji yang diterima pada tahun 2020 dan Pemda tidak lagi diperkenankan untuk memberikan THR bagi ASN,” pungkasnya.