PAMEKASAN, Suara Jelata— Ditengah pandemi Covid-19, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan diresmikan pada bulan September setelah Bupati Pamekasan melakukan rapat yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Madura, Provinsi Jawa Timur. Senin, (10/05/2021).
Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak tahun 2021 ini jatuh pada tanggal 20 September mendatang.
Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, mengatakan bahwa pemungutan pilkades ini sudah disepakati.
“Hari ini publikasi pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak tahun 2021, bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada hari senin tanggal 20 September 2021,” kata Baddrut Tamam.
Menurutnya, ada tiga poin yang harus menjadi perhatian bersama demi suksesnya pilkades serentak yang akan diikuti sebanyak 74 desa tersebut. Yaitu sukses pilkades, sukses keamanan dan sukses dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan regulasi yang ada.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Pamekasan, Achmad Faisol menyampaikan, pelaksanaan pilkades tahun ini berbeda dengan pilkades sebelumnya lantaran ada regulasi yang mewajibkan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal terdiri dari 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Salah satunya tentang protokol Covid-19, kita sudah menyediakan dana untuk sarana dan prasarananya. Kemudian, setiap TPS itu harus terdiri dari 500 DPT (Daftar Pemilih Tetap), ini barang baru dan ini harus ada kesiapan semua pihak,” pungkasnya.