SINJAI, Suara Jelata—Bupati Kabupaten Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa akhirnya merespon adanya informasi yang beredar yang mencatut namanya terkait dengan dugaan permintaan fee 10% yang diutarakan oleh mantan Direktur PDAM Sinjai Suratman. Selasa, (25/5/2021).
Melalui Kadis Kominfo Sinjai, Tamsil Binawan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kantor Kominfo Sinjai yang dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Andi Adeha Syamsuri, mantan Plt Dirut PDAM Sinjai Andi Tenri Rawe, dan sejumlah awak media.
Tamsil mengatakan pernyataan yang dilontarkan oleh SR itu tidak benar adanya, ini hanya asumsi atau dugaan yang mencatut nama Bupati seperti yang disampaikan di media sosial.
“Semua itu tidak benar karena Bapak Bupati Sinjai tidak mengetahui adanya pertemuan antara AW dan SR dan Bupati tidak pernah memerintahkan kepada AW untuk menemui SR atas dugaan tersebut, seperti di media sosial yang beredar yang mengatakan bahwa Bupati meminta fee lewat pesan WhatsApp kepada saudara AW terkait dana hibah, semuanya itu asumsi,” bebernya.
Bupati kata Tamsil Binawan akan mengambil langkah hukum terkait dengan dugaan pencemaran nama baik kepada SR maupun kepada AW yang mencatut nama Bupati.
“Apabila ada hal-hal terkait pencemaran nama baik Bupati kepada publik, maka akan diambil langkah hukum terhadap siapapun itu, ” terangnya.
Dia meminta kepada semua Masyarakat terkait pencatutan nama Bupati, Wakil Bupati atau pejabat daerah Kabupaten Sinjai yang belakangan ini marak terjadi, baik melalui media sosial, seperti Facebook, WhatsApp dan lain-lain.
Kepada masyarakat umum untuk memberitahukan kepada Kominfo apabila ada pencatutan-pencatutan. Agar dapat di verivikasi dan langkah umum selanjutnya.
“Kepada semua lapisan masyarakat, agar bijak menggunakan media sosial sehingga informasi yang disebar luas betul-betul akurat, dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan,” Pungkasnya.
Sevelumnya diberitakan, mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman, membuat pengakuan mengejutkan dan menyeret nama Bupati Sinjai saat ini.
Dia mengatakan pernah dimintai uang oleh suruhan Bupati Sinjai atas nama AM dan meminta fee 10% dana hibah air minum perkotaan yang bersumber dari APBN.
“Saya pernah dimintai uang sama Pak Bupati 300 juta melalui Andi awal dan saksinya saya punya staf yang saya panggil waktu itu, kejadiannya 9 Agustus 2019 lalu,” bebernya. Kamis, (20/5/2021) kemarin.