Diterima Bupati ASA, BPN Sinjai Serahkan 17 Aset Pemda

SINJAI, Suara Jelata—Badan Pertanahan Negara (BPN) Sinjai menyerahkan, 17 aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai yang telah tersertifikasi.

Penyerahan tersebut, diserahkan langsung kepada Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai, Jl. Persatuan Raya Sinjai. Rabu, (09/06/2021).

Kepala BPN Sinjai, Anwar K mengatakan, kali ini menyerahkan sebanyak 17 sertifikat aset Pemda, baik berupa lahan pemakaman, jalan, perumahan dan sebagainya.

“Terdapat 17 aset Pemda yang diserahkan, dua di antaranya aset Pemda masih berproses, begitu pun aset desa juga terdapat jumlahnya belasan yang masih berproses,” terang Anwar, dihadapan para awak media.

Anwar menambahkan, diharapkan ke depan semakin banyak aset Pemda dan desa yang memperoleh sertifikat.

Adapun, untuk jumlah keseluruhan aset Pemda menurut Anwar, pihaknya belum mengetahui secara pasti, yang jelas Anwar mengaku pihaknya setiap tahun selalu mengeluarkan sertifikat.

“Sertifikat yang dikeluarkan sebenarnya tergantung dari berapa yang diajukan pihak Pemda, karena yang kami proses adalah berkas yang telah diajukan. Tahun ini, sisa dua aset Pemda yang masih berproses,” ujarnya.

Anwar menjelaskan, pada prinsipnya aset yang telah mendapatkan sertifikat, sebenarnya telah memperoleh hak legalitas, termasuk 17 aset yang telah diajukan Pemda.

Sekaligus tambah Anwar, adanya sertifikat ini juga menandakan aset Pemda sudah terjaga. Karena, aset Pemda pada dasarnya harus dijaga.

“Jika Pemda masih memiliki anggaran dan ingin mengajukan silahkan, tidak masalah,” ucapnya.

Anwar mengungkapkan, selama memproses aset Pemda tidak memiliki kendala. Karena, kendala yang maksud Anwar adalah ketika terdapat komplain dari masyarakat.

Di mana kata Anwar, jika selama proses terdapat pihak yang mengajukan keberatan, proses tersebut tidak bisa dilanjutkan.

“Jika persoalan administrasi tinggal melengkapi saja, namun pada prinsipnya tidak ada masalah selama memproses aset Pemda,” tuturnya.

Lebih lanjut Anwar bilang, pengajuan aset ini dihimbau bukan hanya Pemda juga diperuntukkan bagi masyarakat Kab. Sinjai.

“Karena adanya sertifikasi dari BPN, memberikan kepastian hukum hak milik atas tanah masyarakat,” terangnya.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.