SINJAI, Suara Jelata— Terkait SK dan proses pengangkatan jabatan direktur PDAM Sinjai Suratman dinilai tidak sah alias cacat hukum.
Hal tersebut ditegaskan oleh Inspektorat, Kabupaten Sinjai, saat menggelar jumpa Pers di Dinas informasi dan rapat dengar pendapat RDP di DPRD Kabupaten Sinjai.
Dimana menegaskan bahwa proses pelantikan Direktur PDAM Sinjai Suratman diperiode keduanya pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Inspektorat dinilai cacat hukum.
Namun kembali pihak Suratman melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa menilai Pemerintah Kabupaten Sinjai tidak berintegritas dan menganulir hasil kerjanya sendiri.
“Jadi harus dipahami klien kami adalah direktur PDAM sinjai yang hanya menjalankan amanah SK yang dikeluarkan oleh pemerintah Sinjai dan pemerintah sinjai sendiri melalui inspektoratnya menyatakan bahwa pengangkatan Suratman sebagai direktur PDAM Sinjai diperiode keduanya cacat hukum,ini kan lucu,SK dan proses pelantikan itu kah yang gelar dan yang membuatnya Pemerintah Sinjai sendiri,” ungkapnya
Kemudian dilanjutkan,Ketika kliennya mendapatkan surat perintah atasan ditunjik selaku direktur perusahaan daerah itu hukumnya wajib untuk dilaksanakan, tentu kliennya menjalankan tugasnya sesuai amanah pimpinannya dalam hal ini Kepala Daerah Kabupaten Sinjai.
“Begitu juga sebaliknya, jika surat keputusan tersebut tidak ditujukan kepada klien kami tentu kuga tidak akan menjalankan amanah itu sebagai direktur PDAM saat itu,” ujarnya.
Kemudian direktur ASH yang selaku kuasa hukum Suratman menjelaskan bahwa yang mengherankan adalah saat ini Pemerintah Sinjai dinilai plin plan, atau amnesia.
“Bahkan kami pandang Pemerintah Kabupaten Sinjai tidak konsisten dan kehilangan integritas,” katanya.
untuk itu, selaku kuasa hukum Suratman mendesak Bupati Sinjai, selaku atasan tertinggi di daerah tersebut mengambil sikap terhadap bawahannya.
“Dimana melakukan tugas sistem pengangkatan jabatan yang tidak profesional seperti pernyataan sah yang dikeluarkan oleh inspektoratnya sendiri terkait pengangkatan direktur PDAM yang cacat prosedural supaya klien kami mendapatkan kepastian hukum terkait hal ini,” tegasnya.
Lanjutnya, Bupati Sinjai harus memberikan kepastian hukum terkait persoalan Pasalnya. Pihaknya menilai jika Pemda Sinjai, menyatakan pengangkatan Direktur PDAM kepada Suartman saat itu cacat hukum, tentu yang melakukan kesalahan yakni pihak pemerintah itu sendiri bukan kliennya.
“Klien kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan SK dan proses yang dibuat oleh Pemda Sinjai sendiri, tolong dipahami dan dicatat serta digaris bawahi klien kami hanya korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang berusaha membuat polemik sehingga berkembang seperti saat ini,” tandasnya.
Bahkan bahwa dengan adanya persoalan ini sangat merugikan kepentingan hukum kliennya baik secara moril maupun materil, sebagai warga Negara Indonesia.
“Dikarenakan polemik yang berkembang dan tidak adanya kepastian hukum terkait hal ini,” kuncinya.