SURABAYA, Suara Jelata– Ratusan Madura menggelar aksi demonstrasi. Warga Madura yang tergabung Madura Bersatu itu menuntut terhadap Pemkab Surabaya untuk menghentikan tes antigen.
Massa aksi berangkat dari Bangkalan menuju Balai Kota Surabaya. Demo bertajuk ‘Demonstrasi Akbar Madura Melawan’ ini digelar di tengah semakin meningkatnya kasus Covid-19.
Salah satu korlap aksi meminta kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi untuk tidak mengdeskreditkan warga Madura.
“Kebijakan Eri Cahyadi mendiskreditkan orang Madura,” katanya. Senin, (21/06/2021).
Massa mendesak agar Eri Cahyadi keluar dari kantornya untuk menemui mereka. Sementara warga Madura menolak ditemui oleh tokoh lain.
Salah satu Jubir Koalisi Masyarakat Madura Bersatu, Ahmad Annur menilai bahwa kebijakan Pemkot Surabaya yang menerapkan Penyekatan Suramadu adalah keputusan tebang pilih.
“Apa iya Covid-19 hanya menjangkit orang yang bepergian dan melintas Suramadu, ” teriaknya.
Massa aksi menilai kebijakan penyekatan ini merupakan keputusan prematur. Menurut mereka, seharusnya Eri melakukan koordinasi dulu dengan pimpinan daerah lainnya.
Ahmad sapaan akrabnya mengatakan untuk memutus mata rantai Covid-19 ini harus diatur melalui kebijakan kolaboratif. Hal itu sebagaimana UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan keputusan presiden Nomor 9 Tahun 2020.
Sementara itu, menanggapi aksi demo masyarakat Madura itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun yang paling penting adalah mengedukasi atau menjelaskan kepada warga Madura tentang bahaya Covid-19.
Dikatakan oleh Eri sapaan akrabnya juga nantinya akan menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya hanya sebatas menjalankan tes cepat antigen dan tes usap atas permintaan dari Pemkab Bangkalan.
“Harus sabar kan ibadah, karena pemimpin itu harus amanah,” ujarnya.
Eri juga menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan arahan dari Gubernur Jatim untuk memutus penyebaran Covid-19 sesuai dengan Surat Sekda bernomor Provinsi Nomor : 188/12898/013.1/2021 tentang Penugasan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2021.
“Ini kan di bawah arahan Gubernur, saya ikut saja. Beliau yang menentukan, saya hanya menjalankan arahan untuk pemutusan Covid-19 sesuai dengan surat Gubernur,” ungkapnya.
Selain itu, Eri juga nantinya akan menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya hanya sebatas menjalankan tes cepat antigen dan tes usap atas permintaan dari Pemkab Bangkalan.
“Harus sabar kan ibadah, karena pemimpin itu harus amanah,” pungkasnya