News

Divonis Satu Bulan Penjara di PN Sinjai, Anca Mayor Banding

×

Divonis Satu Bulan Penjara di PN Sinjai, Anca Mayor Banding

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik Mantan Kadis Kesehatan Sinjai, Andi Suryanto Asapa telah diputuskan hakim PN Sinjai.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai, memvonis Andi Darmawansyah alias Ancha Mayor satu bulan penjara. Selasa, (22/6/2021).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Humas Pengadilan Negeri Sinjai, Rizal Ihutraja Sinurat, S.H. Terdakwa ini didakwa dengan dakwaan tunggal dari penuntut umum yaitu pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Muatannya itu adalah pada pokoknya adalah penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” katanya.

Anca Mayor, dituntut dengan pidana penjara selama tiga bulan, putusan dari majelis hakim sendiri menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan.

“Ketiga, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan berakhir,” lanjutnya.

Sementara itu, Anca Mayor sendiri mengatakan akan melakukan banding, dirinya mengaku tidak puas dengan putusan hakim.

Anca Mayor menyayangkan hasil sidang. Pasalnya isi postingan yang dilaporkan Andi Suryanto Asapa terkait pencemaran nama baik itu terbukti.

“Pada persidangan, semua isi postingan saya terbukti, dan diakui, kok saya dianggap tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah, kan aneh, lebih fatalnya lagi, putusan ini mengabaikan pasal 311 KUHP, maka terdakwa tidak boleh dipidana, kok saya dipidana,” bebernya.

Sedangkan pihak pelapor, Andi Suryanto Asapa mengatakan merasa tidak puasa karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, karena di anggapnya telah terbukti dan melanggar undang tentang ITE.

“Saya akan ikuti jaksa untuk banding, sudah terbukti melanggar UU tentang ITE dan hasil putusan hakim saya tidak puas karena masyarakat harus dikasih efek jera,” kuncinya.