DPRD SINJAINews

Ranperda Pilkades, DPRD Sarankan Pemda Sinjai Konsultasi Kembali ke Pemrov Sulsel

×

Ranperda Pilkades, DPRD Sarankan Pemda Sinjai Konsultasi Kembali ke Pemrov Sulsel

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Ketua DPRD Kab. Sinjai, Lukman H. Arsal menyarankan agar pihak Pemda Sinjai untuk konsultasi dengan pihak Pemprov untuk memperjelas kembali terkait dengan Ranperda Pilkades. Sabtu, (26/9/2021).

Terkait pihak Pemprov yang menyebutkan, Perda Pasal 26 ayat (3) huruf x yang berbunyi membaca Alquran yang ditujukan bagi bakal calon kepala desa, itu bersifat diskriminatif dan melanggar HAM.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Konsultasikan kembali, harus secepatnya diselesaikan, karena ini merupakan satuan pokok di dalam menggelar pemilihan kepala desa,” kata lukman.

Olehnya itu lagkah yang harus di ambil adalah, berkunjung ke Pemprov untuk memperjelas maksud dari surat Pemprov yang dibahas kali ini.

“Kita akan kosnsultasikan kembali, jadwalnya mungkin Kamis depan akan ke Pemprov,” bebernya.

Sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Sinjai, Andi Zainal Iskandar juga menyebut, isi surat tindak lanjut dari Pemprov terkait atas surat dari Bupati Sinjai, pada dasarnya mengatakan Perda ini bersifat diskiriminatif dan pelanggaran HAM.

“Namun disatu sisi Pemprov juga tidak mencantumkan alasan mengapa mesti disebut diskriminasi dan pelanggaran HAM. Di mana seharusnya dicantumkan apa yang menjadi landasan Pihak Pemprov Sulsel,” ucapnya.

Mestinya kata Zainal menyampaikan di surat ini, misal berdasarkan pasal dalam UU, sehingga bisa lebih jelas. Namun, kenyataannya tidak dicantumkan landasan hukumnya.