MAKASSAR, Suara Jelata— Kondisi seperti sekarang ini, apalagi dimasa pandemi, banyak orang membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi diri dan keluarga untuk menghindari keterpurukan ekonomi.
Situasi itulah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan modus mempengaruhi dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan walau dengan cara membayar.
Seperti halnya yang dilakukan IM (27) yang beralamat di Pepabri Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan kepada puluhan calon pekerja dengan modus mengiming-imingi mereka pekerjaan di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.
Dari hasil wawancara tim media oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman pada Senin, 28 Juni 2021 mengungkapkan bahwa sebelum diberangkatkan, para calon pekerja ini diduga telah membayar sejumlah uang kepada pelaku, ada yang membayar Rp1.000.000-2.500.000 per orang.
“Usai membayar, mereka ditampung di sebuah rumah, hingga akhirnya para calon pekerja ini mulai merasa curiga dan merasa ditipu, karena dijanjikan berangkat pada 26 Juni 2021, namun tidak berangkat, sehingga akhirnya para korban mengadukan pelaku IM ke Reskrim Polrestabes Makassar” jelas Kasat.
Hal itu dilaporkan oleh 4 orang perwakilan dari puluhan calon pekerja yang merasa curiga dan merasa ditipu, serta telah melalukan pembayaran tapi belum diberangkatkan.
Usai menerima aduan dari masyarakat, tim Jatanras langsung mengecek keberadaan dan tempat dimana calon pekerja ditampung, yaitu di Pepabri Sudiang, kota Makassar dan juga langsung menjemput pelaku untuk diamankan.
Usai tim Jatanras berada di lokasi, mereka menemukan 50-70 orang calon pekerja yang ditampung disana.
Dari hasil modus tipuannya, puluhan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp70.000.000 termasuk ingklut dengan biaya hotel.
Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah kurang lebih 55 Pcs Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 30 buah berkas lamaran masing-masing dalam map calon pendaftar.
“Pelaku IM sudah dijadikan sebagai tersangka atas modus penipuan pekerjaan yaitu pasal 378 KUHP Pidana dan Pasal 187 sub pasal 37 Ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan” tegasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Makasaar menghimbau masyarakat apabila ada yang pernah dibujuk atau diiming-imingi oleh pelaku, silahkan melaporkan ke Polrestabes dengan layanan 1×24 jam atau bisa mengadukan via call center ke 110.