SINJAI, Suara Jelata— Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menerima laporan kekerasan perempuan dan anak sebanyak 23 kasus di tahun 2021.
Kasus tersebut terhitung mulai Januari hingga 1 Juli tahun 2021 ini.
Untuk perempuan sebanyak 13 orang kasus. Dan kekerasan anak dan seksual sebanyak 10 kasus.
Dari jumlah itu sebanyak tujuh yang telah diproses oleh Satreskrim Polres Sinjai. Ketujuh kasus itu ada yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.
Ada juga yang telah dimediasi dengan cara didamaikan dan kasusnya tidak lanjut ke Kejaksaan Negeri Sinjai.
Sedang untuk kekerasan terhadap perempuan sebanyak 13 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 10 kasus yang telah diproses ke tahap selanjutnya.
Selain tahun 2021, juga Satreskrim Polres Sinjai menyampaikan jumlah kasus tahun 2020.
Jumlah kasus untuk kekerasan seksual anak sebanyak 28 kasus. Dan 22 kasus telah diproses ke tahapan selanjutnya.
Untuk kasus perempuan sebanyak 33 kasus. Dan 32 kasus telah diproses ke tahap selanjutnya.
” Total kasus tahun 2021 sebanyak 23 kasus. Dan tahun 2020 sebanyak 61 kasus yang kami terima dari masyarakat dan diproses,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam saat ditemui di kantornya usai melauncing layanan online Pengaduan Kekerasan Anak dan Perempuan, Kamis (1/7/2021).















