SINJAI, Suara Jelata—Adanya kasus pasien yang tidak sempat terakomodir di Rumah singgah Pemda Sinjai di Makassar membuat sejumlah orang bertanya berapa kapasitas yang bisa ditampung prasarana yang disediakan Pemkab Sinjai tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sinjai menyediakan rumah singgah bagi pasien masyarakat Sinjai, yang dirujuk ke Rumah Sakit di Makassar. Rumah singgah tersebut terletak di Kompleks BTN Wessabbe Blok C 53 dan 54.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Mahyudin mengatakan, Pemda telah menyewa rumah untuk dijadikan sebagai rumah singgah, bagi pasien masyarakat Sinjai yang melakukan pengobatan di Makassar, di mana terdapat dua unit rumah di kompleks tersebut.
“Satu unit rumah untuk pasien, berlantai dua dilengkapi dengan enam kamar, di samping itu juga terdapat satu unit rumah berukuran kecil diperuntukkan untuk petugas di rumah singgah,” jelas Mahyudin, di Kantor Dinas Kesehatan. Jumat, (2/07/2021).
Lebih lanjut Mahyudin menyebutkan, di rumah tersebut juga telah disediakan tempat tidur beserta kasur, juga telah dilengkapi toilet.
Pasien dan pendampingnya juga difasilitasi dengan makanan sehingga tidak lagi merepotkan mereka, selain itu disediakan mobil untuk sarana antar jemput bagi Warga Sinjai.
“Alhamdulillah fasilitas di dalam kamar cukup bagus, bisa di tempati untuk istirahat namanya juga rumah singgah, terdapat air bersih, juga tempat tidur dilengkapi dengan kasur. Bahkan, baru-baru ini telah dibelikan kasur baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, biasanya pasien yang dirujuk berobat ke rumah sakit Makassar, biasanya tidak langsung mendapatkan perawatan, di mana pasien terlebih dahulu harus menunggu.
“Olehnya itu, pasien dapat menggunakan rumah singgah untuk sementara waktu, sambil menunggu kapan panggilannya dari dokter yang bersangkutan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pasien di rumah singgah itu full, termasuk saat Pasien atas nama Baji, Warga Desa Saukang, Sinjai Timur yang dijemput ke rumah singgah ini.
“Pasien di rumah singgah itu full, karena sebenarnya peruntukannya hanya enam pasien, bahkan saat ini terdapat tujuh pasien. Pasien tersebut dibuatkan tempat tidur, apalagi ini permintaan masyarakat,” paparnya.
Selain itu, juga dipertanyakan masa waktu pasien dapat menempati rumah singgah tersebut.
“Terdapat batasan sebenarnya, karena di dalam aturan itu pasien dapat menggunakan rumah singgah hanya dalam jangka waktu lima hari,” ujarnya.
Meskipun itu lanjut Mahyudin, pasien dapat melakukan perpanjangan, jika pasien masih ingin menggunakan rumah singgah.
“Dengan cara memperlihatkan bukti dari rumah sakit kepada petugas yang menjaga, bukti tersebut sebagai informasi bahwa pengobatan pasien masih berlanjut. Yang jelas pasien akan dilayani oleh petugas sampai sembuh,” tambahnya.
Sekedar diketahui, Rumah singgah adalah program unggulan yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Sinjai dibawa nahkoda Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dan Wakilnya Andi Kartini Ottong, dalam membantu masyarakat yang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Kota Makassar.
Pasalnya, keberadaan Rumah Singgah tersebut sangat membantu warga yang berasal dari seluruh pelosok di Bumi Panrita Kitta untuk beristirahat saat mengantar keluarga yang berobat di Rumah Sakit Kota Daeng dengan gratis tanpa perlu mencari penginapan berbayar.
Program inovatif ini diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu saat sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit (RS) Makassar. Seperti di RS Wahidin, RS Daya, RS Labuang Baji dan RS Haji.
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menjelaskan beberapa waktu lalu, rumah singgah pasien tersebut merupakan tempat persinggahan sementara pasien dan pendamping.
Tujuannya kata dia, untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi pasien miskin atau tidak mampu di daerah yang dirujuk ke rumah sakit rujukan tingkat lanjut.
Juga untuk mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada pasien rujukan tingkat lanjut.