NewsPEMDA SINJAI

KPPN Sebut Jika OPD Lewati Batas Waktu di Omspam, DAK Fisik Sinjai Hangus

×

KPPN Sebut Jika OPD Lewati Batas Waktu di Omspam, DAK Fisik Sinjai Hangus

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Melalui rapat monitoring dan evaluasi DAK Triwulan II TA 2021, Kepala KPPN Sinjai, Anas Fazri mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan Sekda Kab. Sinjai tepatnya tanggal 28 Mei 2021.

Koordinasi tersebut bertujuan sebut Anas sapaan akrabnya untuk mengingatkan, OPD yang mengelolah DAK fisik, agar mempercepat proses pengadaan barang dan jasa.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Sebelum jatuh batas waktu penandatangan kontrak dan pengimputan kontrak pada aplikasi Omspam yakni, maksimal tanggal 21 Juli 2021,” sebutnya di Ruang Pola, Kantor Bupati Sinjai, Selasa (06/07/2021) kemarin.

Hal ini dilakukan lantaran kata Anas, proses pengadaan barang dan jasa itu membutuhkan beberapa tahapan, mulai dari melakukan kontrak, setelah itu di review oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kemudian ditanda tangani Bupati, dan di kembalikan ke BKAD, terakhir di serahkan ke kami KPPN melalui aplikasi Omspam.

“Proses pengadaan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang olehnya itu, kami mengingatkan kepada Sekda agar seluruh jajaran OPD yang mengelolah DAK fisik dapat melakukan mitigasi resiko. Apalagi batas akhir penandatangan kontrak kerja sekaligus di input di Omspam itu hanya sampai tanggal 21 Juli 2021, di mana pengadaan kontrak tersebut, itu sudah harus kami terima sebagai KPPN,” katanya.

Ia mengungkapkan, koordinasi yang dilakukan di Sekda ini, disebabkan karena masih banyak di antaranya OPD yang lamban dalam pengelolaan DAK fisik ini, Sehingga, jika seperti itu dikhawatirkan otomatis DAK fisiknya, tidak bisa digunakan.

“Jika lewat dari tanggal 21 Juli 2020 ini, berarti dana DAK untuk OPD terkait itu, tidak bisa digunakan, di mana dalam artian DAK 2021 hangus, padahal pemerintah pusat sudah siapkan, namun belum dimanfaatkan,” ucapnya.

Anas kembali berucap, OPD jangan berharap akan adanya perpanjangan batas waktu pengumpulan, apalagi sampai saat ini belum ada informasi terkait itu, dikhawatirkan juga tidak ada.

“Olehnya itu, dirapat tadi saya sampaikan jangan mengharapkan perpanjangan batas waktu,” tuturnya.

Selain itu, Anas mengungkapkan sampai tanggal 28 Mei, realisasi penyaluran DAK fisik Kab. Sinjai, baru 5.6 persen.

“Jumlah tersebut terbilang rendah, padahal jika OPD tepat waktu merealisasikan bulan Maret, April sebenarnya sudah bisa melakukan realisasi. Namun ternyata sampai akhir Mei baru 5.6 persen. Jumlah realisasi tersebut, dari dinas PU, Pertanian yang sudah merealisasikan DAK fisinya, sedangkan OPD yang lain belum,” ungkapnya.

Ia kembali menyebutkan, pihaknya bukan hanya mengingatkan ke Sekda, namun Ia juga mengingatkan Dinas Kesehatan yang merupakan salah satu OPD yang pagu DAK nya paling besar.

“Kami mengkonfirmasi kenapa belum ada realiasi, ternyata hambatan Dinas Kesehatan adalah barang-barang yang diadakan belum tercantum di e-katalog. Olehnya itu, kami sarankan untuk tidak hanya terpaku pada e-katalog. Di mana, disatu sisi keluhan Dinas Kesehatan jika tidak menyesuaikan harga e-Katalog itu, harganya lebih mahal,” sebutnya.

Olehnya itu, Dinas Kesehatan berharap agar harga barang-barang yang ingin diadakan agar muncul di e-katalog. Hanya saja, sampai saat ini belum semuanya muncul.