NewsPEMDA SINJAI

Besok, Bupati Sinjai Berhentikan 47 Kepala Desa

×

Besok, Bupati Sinjai Berhentikan 47 Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Empat puluh tujuh (47) Kepala Desa di Sinjai akan berakhir masa jabatannya terhitung besok (13/7/2021).

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa dijadwalkan akan memberikan surat keputusan Bupati tentang pengesahan pemberhentian Kepala Desa masa jabatan 2015-2021.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Para kepala Desa ini diundang di acara yang akan dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa besok (13/7) sekitar pukul 08.30 Wita sesuai undangan yang beredar ditandatangani Bupati ASA.

Bupati juga akan menyerahkan SK pengangkatan pejabat kepala desa serta dirangkaikan dengan penghargaan kepada kepala desa atas pencapaian kategori desa mandiri.

Sekedar diketahui 9 desa yang masuk dalam status desa mandiri yakni Desa Talle (Sinjai Selatan), Panaikang (Sinjai Timur), Saotanre (Sinjai Tengah), Saotengah (Tellulimpoe), Kalobba (Tellulimpoe) , Massaile (Tellulimpoe), Patongko (Tellulimpoe), Bua (Tellulumpoe) dan desa Sukamaju (Tellulimpoe).