MAGELANG, Suara Jelata— Polisi kembali menghentikan acara resepsi pernikahan di masa penerapan PPKM Darurat. Kali ini, acara ‘Ngundhuh Mantu’ atau resepsi pernikahan yang digelar warga di Dusun Caruban, Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dihentikan dengan tegas namun tetap humanis. Minggu, (11/07/2021).
Kapolres Magelang melalui Kapolsek Ngluwar, IPTU Gembong Ardiyanto mengatakan acara Ngundhuh Mantu atau resepsi pernikahan yang telah dihentikan sedianya akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB hari itu.
“Saat kami datang bersama anggota dan memberikan penjelasan kepada tuan rumah bahwa acara resepsi untuk sementara ditiadakan. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021, di mana untuk kegiatan resepsi pernikahan selama pemberlakuan PPKM Darurat ditiadakan” ungkapnya.
Setelah diberikan penjelasan, pihak yang bersangkutan dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat akhirnya menerima dan bersedia membatalkan acara resepsi tersebut.
“Yang punya hajat menerima penjelasan kami dan seluruh persiapan di tempat yang akan dibuat acara resepsi termasuk tenda langsung dilakukan pembongkaran” jelas Gembong.
Sementara itu, Kapolres Magelang melalui Kasubbaghumas, IPTU Abdul Muthohir mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Magelang untuk bisa mematuhi segala ketentuan terkait penerapan PPKM Darurat yang akan berakhir tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Ia meminta masyarakat supaya disiplin melaksanakan protokol kesehatan 5M, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurutnya, acara resepsi pernikahan menimbulkan kerumunan dan sangat berpotensi terhadap penyebaran Covid-19 serta dapat menimbulkan klaster baru.
“Tunda dulu sampai PPKM Darurat ini selesai. Kepada masyarakat yang mengetahui akan ada kegiatan yang berujung kerumunan agar menginformasikan kepada petugas agar segera bisa dicegah” imbau Muthohir.
Diketahui, sehari sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur juga telah menghentikan resepsi pernikahan yang digelar warga di Balkondes Ngadiharjo, Sabtu (10/07/2021) lalu, karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan ketentuan PPKM Darurat.