MAGELANG, Suara Jelata— Tim gabungan melakukan penertiban dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Rabu, (14/07/2021) malam.
“Bagi warga yang melanggar aturan, kami melakukan teguran secara humanis sambil memberikan sosialisasi PPKM Darurat” jelas Kasubbag Humas Polres Magelang, IPTU Abdul Muthohir, S.H.
Muthohir yang terlibat dalam operasi sejak pukul 19.00 WIB sampai 23.00 WIB itu menjelaskan bahwa operasinya di wilayah Kecamatan Muntilan intinya melaksanakan penertiban dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Bupati (Inbup) Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
“Operasi ini dengan sasaran pelaku usaha, restoran atau rumah makan, pertokoan, pusat olahraga, masyarakat yang berkerumun dan warga yang tidak mengenakan masker” terang Muthohir.
Kegiatan dipimpin Kasi Bintramtib Pol PP Kabupaten Magelang, Isman dan diikuti anggota TNI enam personel, anggota Polri 10 personel. Serta anggota Satpol PP 10 personel dan 7 anggota Dinas Perhubungan.
“Rute kegiatannya, dari Kantor Satpol PP Kabupaten Magelang-Jalan Soekarno Hatta Magelang-Jalan Lettu Sugiarno Muntilan-Jalan Gunungpring Muntilan. Dilanjut Makam pesantren Gunungpring-Jalan Pemuda Muntilan dan kembali ke kantor Satpol PP” jelas Kasubbag Humas, Muthohir.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah penertiban terhadap pelanggaran pelaksanaan Inbup Magelang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai implementasi PPKM Darurat di Kabupaten Magelang, terutama kepatuhan pelaku usaha restoran atau rumah makan, lapak jalanan, pusat olahraga dan pertokoan, dalam masa PPKM Darurat.
Disampaikan bahwa rumah makan tidak boleh menerima konsumen makan di tempat, tetapi hanya melayani take away atau delivery order dan tutup pada pukul 20.00 WIB.
Ditambahkan, petugas juga memberikan teguran dan informasi kepada penjual makanan lapak jalanan dan pemilik pusat olahraga yang belum paham terhadap pemberlakuan PPKM Darurat. Juga memberikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker dan yang berkerumun.
“Mereka diedukasi supaya menerapkan 5M. Kemudian petugas memberikan selebaran tentang Inbup Magelang Nomor 2 Tahun 2021 kepada pengelola usaha, sebagai pedoman pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali 2021. Kemudian menempelkan selebaran tidak melayani makan di tempat, hanya take away dan delivery order saja. Alhamdulillah, selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar” pungkas IPTU Muthohir.