GOWA, Suara Jelata— Insiden tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang terjadi Rabu, (14/07/2021) malam, hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat telah diserahkan ke Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Oknum Satpol PP yang diketahui merupakan Sekretaris Satpol PP atas nama Mardani Hamdan ini berdasarkan hasil pemeriksaan, telah melanggar kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan melalui akun media sosial Instagramnya pada Sabtu, (17/07/2021) mengumumkan jika dirinya telah mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya.
“Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya” tulis Bupati Gowa.
Selanjutnya, yang bersangkutan diminta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa dan jika nanti proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
PP No. 17/2020 tentang perubahan atas PP No. 11/2017 tentang PNS itu berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”.
Kemudian tulis Bupati Gowa, PJ Sekretaris Daerah Gowa, juga telah diberikan teguran atas jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Gowa.
“Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah, sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama’ki” tutup Adnan.