GOWA, Suara Jelata—Kasus pemukulan dilakukan eks Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdan terhadap pemilik kafe saat razia PPKM memasuki babak baru.
Kali ini pasangan suami istri (pasutri) korban pemukulan yakni Nur Halim dan Amriana dilaporkan ke Kepolisian Resort Gowa karena dianggap menyebarkan kebohongan soal kehamilan.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Mangatas Tambunan membenarkan adanya pengaduan dari organisasi masyarakat (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel.
Mangatas mengatakan BMI Sulsel melaporkan korban pemukulan Satpol PP Gowa karena dituding telah menyebarkan berita bohong terkait kehamilannya.
“Iya, kemarin mereka memasukkan pengaduannya,” kata Mengatas melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/7) dikutip dari merdeka.(dot) com.
Mangatas mengungkapkan BMI Sulsel yang diketaui Muhammad Zulkifli S menuding pasutri pemilik kafe Ivan Riana di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa berbohong di media sosial (medsos).
Sementara itu, Ketua BMI Sulsel, Zulkifli S mengaku dirinya melaporkan Nur Halim dan Amriana karena menuding pasutri tersebut telah menyebarkan berita bohong soal kehamilan.
Akibat unggahan pasutri tersebut, kata Zulkifli, membuat geger di medsos.
“Berdasarkan hasil medis dia kan negatif (hamil). Ucapan suaminya di medsos kalau istrinya hamil ini sudah tidak benar,” kata dia. 
Sebelumnya, suami korban Nur Halim menyebut istrinya hamil karena ingin melindungi. Ia mengaku tidak ingin istrinya dipukul oleh Satpol PP saat kejadian tersebut.
“Saya ingin melindungi istri saya. Takutnya dia pukuli istri saya, jadi secara spontan bilang hamil,” ucapnya.
Meski secara medis diragukan, Nur Halim tetap kekeh jika istrinya sedang hamil. Ia mengaku saat tidur di atas perut istrinya, merasakan tendangan dalam perut.
“Saya merasakan detak jantung anak saya. Jadi yang katakan tidak hamil, tolong, bukan kalian yang rasakan tapi saya,” tegasnya.
Sementara penasihat hukum korban Arie Karri Dumais menyebut berdasarkan hasil USG menyebutkan tidak ada tanda-tanda kehamilan pada kliennya. Meski demikian, pihaknya mendampingi korban fokus pada kasus penganiayaan dilakukan oleh Mardani Hamdan.
“Jadi hasil USG memang tidak, tapi kalaupun persoalan kehamilan tidak masuk dalam konteks. Tapi murni penganiayaan yang kita laporkan,” ucapnya.
Dua korban oknum satpol PP yaitu Suami istri pada saat pengamanan PPKM, Ivan melapor oknum Satpol PP di Polres gowa dan untuk istrinya sendiri Riana melapor ke polda Sulawesi selatan perlindungan Perempuan.
Ashari Setiawan SH & Patner kuasa hukum Ivan Riana mengatakan laporan ini karena dianggap parah sebab sampai korban tiga kali berpindah pindah rumah sakit.
Kuasa hukum Ivan Ryana menepis ormas yang melapor itu boleh saja dan beliau berhak, sebagai Warga Negara Indonesia sepanjang sesuai fakta kejadian di CCTV, harus sesuai bukti dan fakta.
Arie Menambahkan pihaknya mendampingi mengadu dengan pasal 351 ayat 2 dan bukan hanya itu tapi juga di aduan pasal UUD No 1 Tahun 1946 pasal 14 dan 15 di mana dalam bunyi ancamannya terkait keterangan bohong dengan ancam 10 tahun penjara.
Korban Riyana mengakui bahwa rasa sakit masih agak terasa sedikit di bagian kepala.

 
							













