HUKRIMNews

Polres Magelang Ungkap Penipuan Modus Janjikan Bansos Pemerintah

×

Polres Magelang Ungkap Penipuan Modus Janjikan Bansos Pemerintah

Sebarkan artikel ini

MAGELANG, Suara Jelata— Pura-pura mengajak ambil bantuan sosial dari pemerintah, seorang pria nekad menipu MGR (85) seorang nenek yang beralamat di Desa Gantang Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pelaku berinisial MTK (36) merupakan seorang pekerja buruh warga Kecamatan Tegalrejo, Magelang. Demikian disampaikan oleh Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, Senin (26/07/2021) siang ini.

“Awalnya pada Sabtu tanggal 3 Juli 2021 sekitar pukul 07.30 WIB pelaku ini memberitahukan kepada korban jika korban mendapatkan bansos dari Pemerintah Kabupaten Magelang berupa uang senilai 5 juta rupiah,” kata Alfan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Saat itu, lanjut Alfan, korban sebetulnya sudah ingin menanyakan perihal bantuan tersebut kepada kepala dusun setempat namun dicegah oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban untuk segera mengambil uang di Kantor Pemkab Magelang.

“Pelaku menggunakan mobil jenis minibus warna putih mengajak korban mengambil uang bantuan. Akhirnya korban dan pelaku berangkat menggunakan mobil tersebut,” lanjutnya.

Karena saat itu sudah menjelang waktu salat, pelaku dan tersangka berhenti di sebuah Mushala di wilayah Kecamatan Sawangan. Pelaku menyarankan korban agar tas korban diletakkan di dalam mobil saja supaya aman.

“Memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menunaikan salat, kemudian pelaku pergi begitu saja dengan mengendarai mobil dan membawa tas korban,” jelas Alfan.

Sementara korban merasa kebingungan karena di dalam tas korban terdapat 3 buah cincin emas, sepasang anting dan uang tunai 5 juta rupiah. Hingga akhirnya korban tersadar kalau dirinya sudah menjadi korban penipuan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawangan.

“Ketika mendapatkan laporan dari korban, kami mengirimkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang untuk melakukan proses penyelidikan,” ungkapnya.

Setelah mendengar keterangan dari para saksi, tim Resmob dapat mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.

“Pelaku dapat kita amankan di perbatasan Magelang-Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat. Kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar 300 ribu, sebuah cincin dan 1 unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi,” jelas AKP Muhammad Alfan.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Magelang. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman tersangka paling lama 5 tahun penjara,” terang Alfan.

Sementara itu Kapolres Magelang melalui Kasubbagumas Polres Magelang IPTU Abdul Muthohir mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurkan bantuan sosial (bansos).

“Masyarakat agar menyerahkan urusan Bansos kepada aparat desa setempat, agar tidak menjadi korban penipuan,” imbau Muthohir.