SINJAI, Suara Jelata— Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai membekuk dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu 02 Agustus 2021 pukul 22.00 wita.
Kedua warga tersebut diamankan di lokasi Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai yaitu ED (19) dan JD (41).
Kasat Res Narkoba Polres Sinjai, IPTU. Hanny Willem penangkapan tersebut berawal dari menerima informasi dari masyarakat di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan membekuk seorang pelaku yaitu ED, kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas membekuk JD.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 garam, 1 (satu) batang Pirex kaca, Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk vivo warna Gold dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam.
Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai, AKBP. Iwan Irmawan kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” kuncinya.