SINJAI, Suara Jelata—Salah seorang guru sukarela yang mengajar di pelosok Sinjai, AI mengatakan, tahun pertama kepemimpinan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa, dia bersama ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) di bawah naungan Dinas Pendidikan mendapat insentif Rp100 ribu per bulan. Rabu, (4/8/2021).
Oleh karena itu, mereka berbondong-bondong membuka rekening baru di Bank BPD Sulsel untuk mempermudah proses pencairan.
Selama tahun 2019, mereka mendapat insentif yang dijanjikan pada masa kampanye.
Saat memasuki tahun 2020 hingga akhir tahun, insentif tersebut tak kunjung cair.
Kemudian, tahun 2021, sejak Januari sampai Juli juga tak ada kabar akan program tersebut.
Mereka juga tidak mengetahui apa alasan sehingga insentif tersebut tidak dicairkan.
“Hanya satu tahun kami dapat, setelah itu tidak lagi sampai sekarang, kami juga tidak tahu apa kendalanya,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Andi Jefrianto Asapa mengatakan, insentif Ikatan Guru Sukarela (IGS) atau Tenaga Guru Sukarela Kabupaten Sinjai melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dihapus.
Lantaran menurut Andi Jefri, terjadi duplikasi insentif untuk pengalokasian IGS, yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran aturan.
“Sehingga dikhawatirkan dikemudian hari IGS dapat terjerat polemik hukum,” katanya.
Lebih lanjut Andi Jefrianto menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2019 insentif IGS melalui ABPD sudah pernah dilakukan.
Hanya saja, setelah mempelajari regulasi yang mengatur. Rupanya terjadi duplikasi insentif yakni, terdapat insentif melalui APBD dan insentif melalui dana bos.
“Tentunya hal tersebut telah melanggar aturan yang ada, dan itu tidak boleh dilakukan. Sehingga, kami melakukan penghapusan insentif IGS melalui APBD,” Katanya setelah ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Sinjai. Rabu, (04/08/2021).
Setelah melihat terdapat pelanggaran, Andi Jefri tidak langsung melakukan penghapusan akan tetapi pihaknya selanjutnya berinisiatif memberikan pertimbangan ke Bupati.
Agar menghilangkan insentif IGS melalui APBD, karena dikhawatirkan nanti menjadi masalah dikemudian hari.
Penghapusan insentif melalui dana ABPD ini hanya diperuntukkan untuk tenaga IGS pada tingkat SD dan SMP. Sedangkan tingkat TK tidak dihapuskan.
Tenaga IGS pada tingkat TK kata Jefri, tetap mendapatkan insentif melalui dana APBD, karena pada tingkat TK tidak ada dana BOS, namun menggunakan sistem Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP)
Diketahui, jumlah GTT yang mendapatkan insentif pada tahun 2019 sebanyak 1.989 orang. Terdiri dari 664 guru TK, guru SD 1.002 orang, dan guru SMP sebanyak 323 orang.