SINJAI, Suara Jelata—Tidak lebih dari 24 jam, pelaku pemarangan hingga korban meninggal dunia di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai ditangkap. Rabu, (4/8/2021).
Kapolres Sinjai AKBP. Iwan Irmawan membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial AI, (40) Warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari itu juga Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 24.00 wita di desa Bulu-bulu Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone tempat pelariannya rumah keluarganya,” Ujarnya.
Pelaku IM, (38) Warga Jalan Samratulangi, Sinjai Utara diamankan tanpa ada perlawanan.
Dan saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan intensif oleh anggota Satreskrim Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai juga menghimbau kepada keluarga korban untuk menahan diri.
“Percayakan penanganan kasus ini pada Polisi. Kami berkomitmen akan memproses hukum tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Sinjai.
Sebelumnya diberitakan seorang korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia yang terjadi pada hari Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 02.45 wita, diduga berselisih paham di Rumah Bernyanyi R-One, kemudian pelaku dan korban meninggalkan rumah bernyanyi.
Namun pada pukul 02.45 wita korban menuju ke rumah saksi lorong depan warung mantep Jl. KH. Agus Salim untuk berkumpul bersama teman – temannya.
Namun tidak berselang lama pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dengan membabi buta dan langsung meninggalkan TKP.