MAKASSAR, Suara Jelata— Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan meminta agar masyarakat tidak berkerumun guna menghindari terjadinya klaster baru Covid-19. Jumat, (06/08/2021).
Masyarakat lebih bijak dalam berperilaku di tengah kondisi pndemi ini dengan sebisa mungkin tidak berkerumun apalagi berbuat hal yang berpotensi pelanggaran pidana,” katanya.
Hal itu dikatakan E. Zulpan, terkait beredar video aksi duel tarung bebas dengan tangan kosong di salah satu tempat di Makassar.
E. Zulpan mengatakan para pelaku petarung dan penonton masing-masing menyerahkan sejumlah uang untuk biaya mengikuti acara tersebut.
“Tentunya kita harapkan kesadaran dari masyarakat untuk tidak mendatangi kerumunan, kita tahu saat ini situasi pandemic , berkumpul saja sudah melanggar protokol kesehatan apalagi didalamnya terdapat perbuatan pidana,” tegasnya.
Dijelaskan, bahwa saat ini kota Makassar menerapkan PPKM level 4, olehnya itu, E. Zulpan menyayangkan kejadian tarung bebas yang dipenuhi kerumunan orang ini.
“Hal tersebut bukan saja melanggar Protokol kesehatan tapi dari segi hukum , pertarungan satu lawan satu tersebut melanggar pidana yaitu pada pasal 184 ayat 2 khususnya kepada dua petarung tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa angka kasus Covid-19 di Sulsel dan Makassar khususnya, terbilang masih tinggi. Kebijakan PPKM Level 4 akan dilonggarkan jika angka Covid-19 menurun.
“Bagaimana kita bisa relaksasi kalau kegiatan kerumunan lagi. Kasihan di rumah sakit sudah penuh,” pungkasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat yang berencana melakukan kegitan, agar dilakukan dengan bijak dengan memperhatikan penerapan Prokes, dan menghindari yang berpotensi pelanggaran Pidana.