SINJAI, Suara Jelata—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Andi Haerani Rasyid mengatakan, jika terdapat instruksi dari Kemendagri Pilkades di tunda, berarti Kabupaten Sinjai juga akan melakukan penundaan. Senin, (9/8/2021).
Terkait adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Tito Karnavian, Senin 9 Agustus 2021, tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak resmi ditunda
Haerani menyebutkan, jika terdapat instruksi dari Kemendagri tentunya, itu harus diikuti.
“Harus mengikuti aturan dari Kemendagri. Saya juga ini belum membaca surat dari Kemendagri,” ungkapnya.
Namun Andi Haerani kembali berucap, jika ada instruksi seperti itu. Jelas ditunda juga di Kabupaten Sinjai.
Lebih lanjut Ia bilang, meskipun itu ke depan akan dilihat kembali, karena sampai saat ini suratnya belum dilihat seperti apa.
“Karena bisa jadi surat penundaan pilkades serentak, itu berlaku untuk seluruh kabupaten kota di Indonesia yang akan melaksana pilkades serentak,” terangnya.
Dilansir dari media Fajar, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) resmi ditunda.
Hal itu setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin, 9 Agustus 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Dalam surat dengan nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.