PALU, Suara Jelata— Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di Kota Palu, yang tertuang dalam surat edaran nomor 8 tahun 2021 tentang PPKN level 4 di Kota Palu. Selasa, (10/08/2021).
Surat edaran itu ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palu, camat dan lurah, para kepala puskesmas dan para kepala sekolah se-Kota Palu.
Adapun instruksi yang tertuang dalam surat edaran tersebut yang pertama, melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Kedua, kepala perangkat daerah melakukan pemantauan dan pengawasan kepada ASN yang berstatus Work From Home (WFH) di OPD masing-masing agar tetap melaksanakan tugas kantor dari rumah dan tidak berkeliaran di rumah pada jam kerja.
Ketiga, apabila ditemukan ASN yang berstatus WFH berkeliaran di luar rumah pada jam kerja, maka kepala OPD dan ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keempat, Dinas Sosial memberikan bantuan kepada warga kota Palu yang terkonfirmasi Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri di rumah.
Kelima, camat dan lurah melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Keenam, camat dan lurah mensosialisasikan perpanjangan PPKM kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing dan khusus camat dan lurah yang di wilayahnya terdapat fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) agar lebih intens mensosialisasikan instruksi Mendagri nomor 31 tahun 2021, yang antara lain menutup sementara fasilitas umum selama PPKN kecuali untuk aktivitas kuliner sampai pukul 22.00 Wita.
Ketujuh, lurah ditugaskan agar melaporkan warga yang terkonfirmasi positif kepada petugas medis untuk pelayanan kesehatan dan kepada Dinas Sosial Kota Palu untuk memberikan bantuan.
Serta mensosialisasikan kepada warga yang menjalani isolasi mandiri bahwa warga iso mati yang ditemukan keluar rumah akan dibekukan bpjs-nya sementara waktu selama 14 hari dan pemberian bantuan akan dihentikan.
Kedelapan, lurah yang berhasil menurunkan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya dan berhasil kembali ke zona hijau akan diberikan penghargaan/reward dari pemerintah Kota Palu.
Kesembilan, kepala pusat kesehatan masyarakat agar mengurangi kontak langsung dengan pasien dengan menyediakan fasilitas telemedicine dalam pelayanan kesehatan kepada pasien
Juga memaksimalkan pelayanan testing pada wilayah PKMnya masing-masing dengan capaian minimal 160 perhari dan bagi kepala puskesmas yang tidak berhasil mencapai target minimal tersebut akan diganti.
Kesepuluh, dalam hal kepala organisasi perangkat daerah camat lurah dan kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi Wali Kota ini dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui, perpanjangan PPKM Level Empat ini akan berlangsung hingga tanggal 16 Agustus 2021 mendatang.