MAGELANG, Suara Jelata– Unit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dompet berisi uang dan handphone (HP) milik seorang petani cabai. Terduga pelaku adalah WD (23) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang, Jawa Tengah. Terduga pelaku berhasil dibekuk usai meminta tebusan terhadap korban melalui telepon.
Kapolsek Kajoran IPTU I Wayan Sukadana mengungkapkan kejadian pencurian pada hari Rabu (23/06/2021) lalu di ladang cabai milik pasangan suami istri Kamaludin dan Munairoh Dusun Melatisari, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Magelang.
“Pada waktu itu sekira pukul 08.30 WIB korban sampai di ladang kemudian meletakkan dompet yang berisi dua HP merk SIOMI dan OPPO. Serta uang tunai sebesar Rp 500.000 di bawah pohon cabai pinggir ladang. Selanjutnya korban mencangkul sedangkan isterinta merawat tanaman cabai dan mengikat tanaman cabe,” ungkapnya di Mapolsek Kajoran, Jumat (13/08/2021).
Sekira pukul 10.30 WIB istri korban (Munairoh) bermaksud untuk mengambil HP, yang dimasukkan ke dalam dompet. Namun saat sampai di tempat, dompet tersebut sudah tidak ada.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 4.000.000. Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Kajoran,” kata Wayan.
Selang beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (24/06/2021) pelaku menghubungi korban melalui HP dengan niat meminta tebusan. Pada saat itu korban sengaja merekam suara pelaku yang meminta sejumlah uang.
“Selanjutnya korban menghubungi anggota petugas menginformasikan kalau pelaku minta tebusan. Dari suara rekaman tersebut, anggota unit Reskrim langsung mengenali bahwa suara tersebut milik WD yang pernah ditangani di Polsek Kajoran,” papar Wayan.
Dari hasil rekaman suara pelaku ini kemudian Unit Reskrim Polsek Kajoran melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Kemudian pada Rabu (11/08/2021) sekira pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kajoran mendapatkan informasi bahwa WD sedang bekerja di tempat pembibitan cabai Dusun Babakan, Desa Madugondo, Kecamatan Kajoran.
“Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di pembibitan cabai. Pada pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian dan meminta tebusan terhadap korban,” terangnya.
Saat ini pelaku WD beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kajoran guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tegas Wayan.