DAERAHNews

Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Acara Peringatan HUT RI ke-76 Resmi Dilarang

×

Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Acara Peringatan HUT RI ke-76 Resmi Dilarang

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy

SEMARANG, Suara Jelata— Polda Jawa Tengah secara tegas melarang warga menggelar perlombaan memperingati HUT RI ke-76 yang berpotensi kerumunan. Petugas akan memantau dan membubarkan jika ada yang nekat menyelenggarakannya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, menyampaikan pesan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi soal larangan penyelenggaraan lomba peringatan HUT RI ke-76.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76” kata Iqbal, Minggu, (15/08/2021).

Lomba yang dilarang yaitu yang dilakukan secara fisik dan berpotensi kerumunan. Maka Iqbal menegaskan, Polda Jateng tidak akan memberikan surat izin terkait lomba.

“Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan, apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan, Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut” jelas Iqbal.

Iqbal mengingatkan kasus Covid-19 di Jawa Tengah masih tinggi meski sudah mengalami penurunan, dia menegaskan jangan terlena dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

“Potensi penambahan penyebaran Covid-19 masih cukup besar, masyarakat jangan terlena dengan kondisi saat ini. Tetap jaga prokes ketat, ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri” pungkas Iqbal.