MAKASSAR, Suara Jelata— Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk yang kedua kalinya. Senin, (16/08/2021).
Aksi yang diikuti puluhan kader DPP OPM tersebut terkait adanya dugaan mafia pendidikan di Kanwil Kemenag Sulsel.
Hal ini disuarakan oleh Sadam Husein, selaku jendral lapangan dalam orasinya yang meminta Kepala Kemenag Sulsel segera mundur dari jabatannya.
“Dengan tegas saya katakan copot Kemenag Sulsel, karena adanya indikasi dugaan pelantikan beberapa kepala madrasah dalam lingkup madrasah Aliyah Negeri Kota Makassar yang dinaungi Kanwil Kemenag Sulsel, diantaranya MAN 2 Makassar dan MAN 3 Makassar tidak merujuk pada hasil seleksi” katanya.
Lebih lanjut, Sadam mengatakan ada 9 bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi namun bukan mereka yang dilantik.
“Ada kurang lebih 9 bakal calon yang dinyatakan lulus verifikasi namun yang dilantik justru di luar dari 9 bakal calon tersebut, hal ini dengan jelas sudah diatur dalam peraturan Menteri Agama nomor 24 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Agama nomor 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah” ujarnya.
Sadam juga menegaskan akan turun kembali dengan massa yang lebih banyak dengan Aksi jilid III.
“Kami akan kawal tuntas kasus ini, Kepala Kemenag Sulsel harus bertanggung jawab penuh” tegas Sadam.
Saat mencoba meminta klarifikasi, pihak Kepala Kemenag Sulsel sedang mengadakan Zoom Meeting sehingga tidak menemui massa aksi.
Hal ini membuat massa aksi kecewa dan akan menurunkan massa lebih besar lagi.
“Ini tidak bisa dibiarkan, pihak Kemenag tidak berani menemui kami, katanya lagi sedang zoom meeting, tunggu kami akan turunkan semua kader DPP OPM” pungkasnya.
Adapun tuntutan dari DPP OPM kali ini, mencopot Kepala Kementerian Agama wilayah provinsi Sulawesi Selatan, mencopot Kepala MAN 2 Makassar dan MAN 3 Makassar yang diduga kuat adanya maladministrasi. Aksi ini diketahui akan terus berlanjut sampai tuntutan DPP OPM terpenuhi.