DAERAHKriminalNews

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pencabulan 8 Orang Anak di Bawah Umur

×

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pencabulan 8 Orang Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Suara Jelata— Polrestabes  Makassar berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh lelaki berinisial KA (65) terhadap 8 orang anak di bawah umur.

Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS didampingi Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Muh Rivai dalam release pada Rabu, (18/08/2021) bertempat di depan lobby Polrestabes Makassar, bahwa dugaan kasus pencabulan yang terjadi pada bulan April sampai dengan Juli 2021 bertempat di Masjid Babul Taqwa, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Empat korban sudah kami peroleh  keterangannya dan laporan yang sudah mengaku berjumlah 8 orang, namun 4 orang tersebut belum dimintai keterangan dengan alasan masih trauma” ujar AKP Lando KS. Rabu, (18/08/2021).

Kronologis kejadian tersebut berawal saat pelaku KA yang merupakan buruh atau marbot masjid, meiming–imingi uang antara Rp 10.000 sampai Rp 20.000 kepada para korban yang masuk di dalam masjid untuk bermain.

“Ketika para korban yang masih di bawah umur tersebut bersedia di iming-iming uang, maka pelaku melakukan aksinya dengan mencium pipi dan bibir serta meraba-raba kemaluan korban” ungkapnya.

“Pelaku dalam melakukan aksinya dengan alasan nafsu birahi, dikarenakan istri pelaku sudah berumur 67 Tahun, tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan selanjutnya ada tambahan korban” lanjut Kasi Humas.

Barang bukti yang diamankan saat ini berupa pakaian korban dan rekaman cctv Masjid Babul Taqwa.

Kemudian pasal yang dipersangkakan, yaitu pasal 83 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.