SINJAI, Suara Jelata— Polda Sulsel melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi terhadap penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di empat Kabupaten di Sulsel. Salah satunya di Kabupaten Sinjai.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, modus korupsi penyaluran bantuan sosial ditemukan adanya pengurangan barang.
“BPNT itu kan dalam bentuk barang melalui E-Warung ambilnya. Nah masyarakat itu menggunakan kartu untuk E- Warung. Nilai barang ini yang harus Rp200 ribu, jadi Rp150 ribu. Banyangin berapa ini kali penerima,” jelas Widoni.
Menanggapi hal itu, salah satu suplier atau pemasok barang BPNT Sinjai, Muhtar Bejo bingung jika ditemukan adanya kerugian dalam BPNT ini. Alasannya, karena Kemensos RI tidak menentukan plafon harga barang. Melainkan, disesuaikan dengan standar harga dari Disperindag Sinjai.
“Seandainya Kemensos menentukan plafon harga dan saya melewati batas harga tertingginya maka bisa saja saya melakukan mark up, tapi ini tidak ada standar kemahalan, makanya saya bingung juga jika ditemukan kerugian negara, yang mana dan dimana,” bebernya, Jumat (27/8/2021).
Hanya saja, dia mengakui telah menyiapkan daftar harga barang ke agen. Daftar harga barang itu dijadikan acuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memesan barang. Dari daftar harga barang itu pula dia mendapat keuntungan.
“Tidak mungkin saya siapkan menu (daftar harga) kalau tidak ada keuntungan tapi kami anggap masih sebatas sewajarnya saja,” kata Bejo sapaan akrabnya.
Kendati demikian, dia tidak ingin mengomentari terlalu jauh atas kasus ini. Dia menghargai sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sulsel.
“Kami tidak bisa terlalu jauh komentari karena masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, KPM di Kecamatan Sinjai Timur memperoleh beras 10 Kg. Harga satu Kg dibeli seharga Rp10 rb. Kemudian telur sebayak 45 butir dengan harga per butir Rp2 rb.
“Kalau saya hitung-hitung harga pasaran jumlahnya tidak sampai Rp200 ribu, hanya sekitar Rp170 ribu,” singkat salah satu penerima KPM, inisial IA.