GOWA, Suara Jelata— Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, dianggap tidak bergeming meski sudah disurati secara terbuka managih keberpihakan Bupati Gowa terkait Issu Lingkungan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Merespon hal itu, Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan (FPPL) Sulsel akan melayangkan surat terbuka dan pernyataan sikap.
Imran Wahyudi, Ketua Umum Forum Pemerhati Lingkungan Sulsel mengatakan, menindak lanjuti surat terbuka yang tak direspon oleh Bupati Gowa, yang ditandai dengan fakta bahwa masih bereporasinya Pabrik Bacthing Plant yang sudah puluhan tahun tak berijin dan semakin bertambahnya beberapa titik tambang liar khusunya di Bontonompo dan DAS Jeneberang. Jumat, (27/08/2021).
FPPL Sulsel kembali lagi untuk tetap konsisten mengawal isu lingkungan hidup dan terus menagih keberpihakan terhadap Bupati Gowa akan lingkungan hidup dan bahaya ancaman bencana ekologis yang setiap saat akan mengancam kita semua.
“Jika dengan cara baik-baik interupsi atas kebijakan ini tak diindahkan, maka kami bersama Koalisi Pemerhati Lingkungan maupun organ yang sudah bergerak turun ke jalan tidak dihiraukan atau diindahkan oleh Bupati Gowa, maka kami akan lakukan aksi kamisan pada 2 September 2021 di depan Kantor Gowa sampai tuntutan kami dipenuhi pada 15 Agustus 2021” jelas Imran Wahyudi.
Lanjutnya, meski sudah menyampaikan surat terbuka secara kelembagaan terhadap Bupati Gowa, bahwa manakala Bupati Gowa enggan untuk menerbitkan surat penutupan pabrik yang dimaksud PT. Harfia Graha Perkasa, PT. Timur Utama Sakti, PT. Cisco Sinar Jaya, maka kepada warga masyarakat yang terdampak langsung, dia mengimbau untuk jangan menyandarkan harapan kepada Pemda Gowa.
Karena kata Imran, apa yang menjadi harapan lingkungan yang sehat, itu tidak bisa terwujud karena dia mengganggap Bupati Gowa lebih berpihak perusahaan illegal dan pengusaha.
“Serta agar tetap menjaga akal sehat untuk senantiasa bersikap kritis terhadap setiap kejanggalan yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPR” ujarnya.
Mereka pun diketahui sudah menyurat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga ke DPRD Gowa ditunjukkan ke Komisi 3, akan tetapi satu dan sekian alasan kenapa RDP belum bisa dilakukan adalah karena masih diperpanjang PPKM.
“Kami dari FPPL Sul-Sel tetap melakukan upaya-upaya dalam menyikapi soal lingkungan hidup, karena kami menilai jika tidak dikawal ditingkat daerah, maka akan mendapatkan dampak negatif dan berujung kepada ancaman bencana ekologis” tambahnya.
FPPL Sulsel tetap konsisten mengawal turun ke jalan maupun lewat Kementerian Lingkungan Hidup nantinya, karena menurut Imran, pada hakekatnya perjuangan jangan sampai luntur maupun kendor.