DAERAHNews

Prihatin Kasus Kekerasan Anak di Gowa, Kombes Pol E. Zulpan Pastikan Korban Dapat Keamanan

×

Prihatin Kasus Kekerasan Anak di Gowa, Kombes Pol E. Zulpan Pastikan Korban Dapat Keamanan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan

MAKASSAR, Suara Jelata— Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol E.Zulpan menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam dalam kasus penganiayaan yang dialami seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa pada Rabu, (01/09/2021) lalu.

Dalam kejadian tersebut, mata kanan sang anak dicungkil oleh orang tua dan kerabat terdekatnya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Diduga, lanjut Kabid Humas, aksi sadis itu mereka lakukan karena pengaruh halusinasi, bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicungkil pada bagian matanya.

E. Zulpan memastikan pihak kepolisian sendiri telah mengamankan empat orang, yakni HAS (43), TAU (47), US (44) dan BAR (70). Mereka adalah kedua orang tua, paman dan kakek, selain itu, Polisi juga sudah memeriksa 4 orang saksi.

Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan dalam kejadian itu, cara mereka terbilang sadis. pelaku HAS (43) mencungkil mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan pelaku dan bapak korban TAU (47) dan paman korban US (44) menjambak rambut korban, serta kakeknya BAR (70) yang membantu dengan memegang kepala dan badan korban, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan dari korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Pihak personil Polsek Tinggimoncong bergerak cepat mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan para terduga pelaku ke Kantor Polsek Tinggimoncong untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan.

Alhasil, dua pelaku diantaranya dibawa ke RSJ Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental, sedangkan terduga pelaku US (44) dan BAR (70) diamankan di Polsek Tinggimoncong.

Sejauh ini, Polisi telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, seperti mengevakuasi korban ke RSUD Syech Yusuf, mendatangi TKP, membuat laporan, mengambil identitas korban, saksi, mengamankan para pelaku, melakukan koordinasi RSJ Dadi untuk pemeriksaan kejiwaan pelaku dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk pendampingan terhadap korban.

“Selanjutnya kami juga konsen mitigasi terhadap korban, kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah” jelasnya. Sabtu, (04/09/2021).

Melihat kejadian tersebut, E .Zulpan menilai, seorang anak memang rentan mengalami tindak kekerasan yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti halnya kasus di Gowa ini.

Padahal, kata dia, aturan hukum di Indonesia sendiri sebenarnya telah mengatur perlindungan kepada anak, termasuk melindungi anak dari sasaran kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau orangtua kandung dengan hukuman yang lebih berat.

Dengan skema aturan tersebut, E .Zulpan menilai, seharusnya sudah bisa memberikan peringatan kepada orang tua agar tidak melakukan kekerasan dengan beragam alasan apapun yang menjadikan anak sebagai tempat pelampiasannya.